Forum Mahasiswa Indonesia mendesak Bea Cukai Bogor untuk membuka informasi secara transparan terkait penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan PT GAN. Forum menilai ada indikasi pihak yang berperan sebagai aktor intelektual belum tersentuh proses hukum, sementara dua orang sopir justru diproses sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mengatakan publik berhak mengetahui siapa pihak yang diduga memberi perintah dan memperoleh manfaat dari dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, bila peristiwa yang dimaksud benar merupakan operasi tangkap tangan (OTT), maka struktur perkara seharusnya jelas dan tidak berhenti pada sopir.
“Jika ini benar operasi tangkap tangan (OTT), maka struktur perkaranya terang. Tidak mungkin hanya berhenti pada sopir. Siapa yang memberi perintah? Siapa yang punya kewenangan?” ujar Pian.
Forum juga memaparkan kronologi penanganan perkara. Mereka menyebut kasus bermula dari operasi tangkap tangan pada 22 Mei 2025. Audit investigasi disebut dimulai pada 27 Mei 2025, kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) pada 30 Juli 2025.
Menurut Forum, audit dinyatakan selesai pada Oktober 2025 dan hasilnya diserahkan pada November 2025. Perkara tersebut juga disebut telah berstatus P-21.

