Fraksi NasDem DPRD Sulsel Minta Audit Lokasi GMTD, Pertanyakan Transparansi Dividen dan Pemanfaatan Lahan

Fraksi NasDem DPRD Sulsel Minta Audit Lokasi GMTD, Pertanyakan Transparansi Dividen dan Pemanfaatan Lahan

Fraksi Partai NasDem DPRD Sulawesi Selatan menyoroti transparansi pengelolaan serta pembagian dividen PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, Selasa (24/2/2026), Ketua Fraksi NasDem Muhammad Sadar meminta dilakukan audit lokasi terhadap kawasan pengembangan GMTD di Tanjung Bunga.

Sadar menilai besaran dividen yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak sebanding dengan masifnya pembangunan yang berlangsung di kawasan tersebut. Ia menyebut audit lokasi perlu dilakukan sebagai langkah awal sebelum DPRD mempertimbangkan tindakan politik lanjutan.

“Saya meminta agar dilakukan audit lokasi GMTD. Dividen yang diserahkan ke Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan Pemprov Sulsel rasanya tidak sesuai dengan pembangunan yang kita lihat langsung di Tanjung Bunga,” kata Sadar dalam forum tersebut.

Ia menegaskan, opsi penggunaan hak angket disebut sebagai langkah terakhir dan baru akan dipertimbangkan apabila audit menemukan pelanggaran serius. “Soal angket, kita lihat dulu. Itu kan langkah terakhir. Kalau audit lokasi sudah dilakukan dan terbukti menyalahi aturan, maka prosesnya bisa kita tingkatkan ke sana,” ujarnya.

Selain dividen, Sadar juga menyinggung indikasi ketimpangan dalam pelaporan kategori pembangunan perumahan. Ia mengkhawatirkan adanya klasifikasi yang tidak sesuai antara pembangunan perumahan kelas bawah, menengah, dan atas. “Kita lihat langsung kondisi di Tanjung Bunga hari ini. Pembangunan perumahan itu ada klaster bawah, menengah, dan atas. Yang kita khawatirkan, semuanya dimasukkan dalam kategori bawah,” katanya.

Fraksi NasDem turut meminta penjelasan rinci terkait alih fungsi lahan yang disebut mencapai sekitar 1.000 hektare. Sadar meminta kejelasan mengenai luasan lahan yang telah dibebaskan, titik penguasaan lahan, serta peruntukannya, termasuk untuk kawasan wisata, sekolah, rumah sakit, dan kebutuhan lain. “Yang 1.000 hektare ini sudah berapa yang dikuasai, titiknya di mana saja. Harus jelas, mana untuk wisata, sekolah, rumah sakit, dan lainnya. Itu harus dirinci, sama halnya dengan dividen,” ujarnya.

Menurut Sadar, hingga saat ini DPRD belum memperoleh penjelasan yang jelas terkait dividen maupun detail pemanfaatan lahan tersebut. “Tidak disampaikan sama sekali. Dividennya masih sangat abu-abu. Karena itu saya sampaikan di forum terbuka, audit lokasi harus dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Gowa Makassar Tourism Development, Tubagus Syamsul Hidayat, menyatakan pihaknya telah menyalurkan dividen lebih dari Rp60 miliar sejak 2021 hingga 2025. Ia merinci, dari total dividen tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima Rp7,8 miliar, Pemerintah Kota Makassar Rp3,9 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa Rp3,9 miliar, dengan total keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp60 miliar.