Fraksi PDIP DPRD Bali: Pariwisata Harus Jadi Jalan Kesejahteraan, Bukan Sumber Ketimpangan Baru

Fraksi PDIP DPRD Bali: Pariwisata Harus Jadi Jalan Kesejahteraan, Bukan Sumber Ketimpangan Baru

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Bali menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/4/2026).

Dua regulasi yang dibahas yakni Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui juru bicaranya, Putu Diah Pradnya Maharani, Fraksi PDIP menilai Bali sedang berada pada fase transisi dari mass tourism menuju quality tourism. Karena itu, fraksi tersebut menekankan pariwisata tidak boleh tumbuh tanpa kendali lantaran berpotensi memicu persoalan, seperti tekanan tata ruang, kemacetan, hingga penurunan kualitas lingkungan.

Dalam pandangannya, tata kelola kepariwisataan tidak lagi cukup dipahami sebagai urusan administratif dan perizinan semata. PDIP menilai diperlukan sistem yang mengintegrasikan fungsi pengawasan, penertiban, pembinaan, hingga penegakan hukum secara konsisten.

Fraksi PDIP juga menegaskan pentingnya sinkronisasi perizinan usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah itu dinilai penting untuk mencegah pembangunan berlebih (overdevelopment) di kawasan tertentu.

Terkait Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, Fraksi PDIP menyatakan memahami bahwa rancangan tersebut telah memuat lingkup yang berorientasi pada wisatawan berkualitas dengan keluaran berupa perlindungan kegiatan usaha dan aktivitas wisatawan. Namun, fraksi tersebut menekankan pembangunan kepariwisataan Bali tidak dapat hanya diserahkan kepada pemerintah.

Menurut PDIP, pariwisata berkualitas merupakan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat, pelaku usaha, investor, desa adat, asosiasi, dan lembaga pendidikan. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta selaras dalam menjamin standar layanan serta pemenuhan aspek perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada bagian lain, Fraksi PDIP menyoroti pentingnya pembinaan dan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah beserta perangkat terkait secara bertanggung jawab. Fungsi penegakan hukum juga diminta dijalankan tegas dan konsisten oleh institusi penegakan dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Perlindungan terhadap wisatawan, menurut Fraksi PDIP, perlu diperkuat melalui penyediaan informasi berbasis aplikasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Upaya itu diharapkan mendukung citra Bali sebagai destinasi yang aman, tertib, dan informatif.

Selain itu, fraksi tersebut mendorong penguatan peran aktif pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, serta masyarakat adat. Penguatan itu juga disertai penerapan standar kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan profesionalitas layanan pariwisata Bali.

Sementara terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi PDIP menyatakan sepakat bahwa penyesuaian tarif merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal. Namun, fraksi tersebut memberi catatan bahwa setiap kenaikan pendapatan harus sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan.

Fraksi PDIP menegaskan daerah tidak cukup hanya memperoleh pendapatan, tetapi juga wajib memastikan masyarakat dan pengguna layanan mendapatkan pelayanan publik yang layak, modern, dan akuntabel.

Di akhir pandangannya, Fraksi PDIP menyatakan mendukung kelanjutan pembahasan kedua Raperda karena dinilai sudah berada pada arah yang tepat untuk menjaga harkat martabat alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Fraksi tersebut menutup dengan penegasan bahwa pariwisata harus menjadi jalan kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi sumber ketimpangan baru.