Gaji Guru Honorer Masih Rendah, Alokasi Dana BOS dan Transparansi RKAS Jadi Sorotan

Gaji Guru Honorer Masih Rendah, Alokasi Dana BOS dan Transparansi RKAS Jadi Sorotan

Isu kesejahteraan guru kembali mengemuka seiring masih ditemukannya guru honorer yang menerima gaji sangat rendah, bahkan disebut berkisar Rp500.000 per bulan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta keterbukaan pengelolaan anggaran sekolah melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Di sisi lain, skema peningkatan kesejahteraan bagi pendidik telah tersedia untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang bersertifikat pendidik. Selain itu terdapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tunjangan berbasis kinerja dari pemerintah daerah yang disebut diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2019. Namun, akses terhadap skema tersebut tidak dirasakan oleh guru non-ASN atau honorer.

Perbedaan perlakuan ini menjadi sorotan karena regulasi juga membuka ruang pembayaran honor bagi guru non-ASN melalui dana BOS. Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 38 ayat (1), disebut memberikan dasar hukum pembayaran honor. Dalam komponen penggunaan Dana BOS Reguler, terdapat pos “pembayaran honor” sebagai salah satu peruntukan.

Meski demikian, implementasi di lapangan dinilai belum sejalan dengan ketentuan tersebut. Selain nominal gaji yang rendah, terdapat pula kasus honor yang dibayarkan secara rapel hingga berbulan-bulan. Situasi ini menambah beban guru honorer yang kerap harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Aturan juga menetapkan batas penggunaan dana BOS untuk honorarium. Dalam Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 38 ayat (4), alokasi maksimal pembayaran honor disebut sebesar 20% untuk satuan pendidikan negeri dan 40% untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta).

Simulasi alokasi anggaran menunjukkan potensi ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan. Dengan ilustrasi sebuah SMP negeri berjumlah 500 siswa, total dana BOS dihitung 500 siswa dikalikan Rp1.160.000 per siswa per tahun, sehingga menjadi Rp580.000.000 per tahun. Jika memakai batas maksimal 20%, alokasi honor dapat mencapai Rp116.000.000 per tahun. Dalam simulasi tersebut, jika sekolah mempekerjakan dua guru honorer, besaran itu setara dengan gaji Rp4.800.000 per bulan untuk masing-masing guru, dengan total pengeluaran Rp115.200.000 per tahun.

Simulasi itu memperkuat argumentasi bahwa besarnya dana BOS yang dikelola sekolah—yang umumnya meningkat seiring jumlah peserta didik—semestinya dapat berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan guru honorer, sepanjang perencanaan dan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

Perhatian kemudian mengarah pada RKAS sebagai dokumen perencanaan keuangan tahunan yang menentukan arah program dan pengeluaran dana BOS. Idealnya, penyusunan RKAS melibatkan unsur sekolah, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, operator, jajaran guru hingga komite sekolah. Namun, disebut masih ada sekolah yang melibatkan guru atau komite sebatas formalitas tanpa membuka rincian total anggaran dan peruntukannya secara transparan.

Aspek keterbukaan informasi menjadi krusial karena pengelolaan dana publik melekat pada hak masyarakat untuk mengetahui. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebut menjamin hak warga negara, termasuk wali murid, untuk mengakses informasi pengelolaan dana publik. Dalam konteks ini, pemerintah daerah dan dinas pendidikan didorong untuk memperkuat pengawasan serta mewajibkan keterbukaan RKAS dan rincian penggunaan dana BOS, terutama pada setiap tahun ajaran baru.

Transparansi dinilai dapat menjadi langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan anggaran, sekaligus memperkuat tata kelola yang akuntabel. Prinsip ini juga disebut sejalan dengan ketentuan transparansi dalam Permendikdasmen RI Pasal 2 huruf d dan e.

Ketimpangan kesejahteraan guru honorer dan persoalan transparansi anggaran disebut terjadi di berbagai daerah dan memerlukan ketegasan dinas pendidikan serta pemerintah daerah untuk mengawal distribusi dan penggunaan anggaran. Di tingkat lokal, isu ini juga disorot dalam konteks perlunya pengawasan pemerintah daerah, termasuk di Kota Bekasi, agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar berdampak pada kualitas sekolah dan kesejahteraan guru secara adil.