JAKARTA — Garuda Indonesia menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat tata kelola pengadaan internal barang dan jasa dalam layanan haji. Langkah ini mengacu pada mandat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) agar pelaksanaan layanan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia, Thomas Oentoro, menggelar diskusi bersama Jamdatun Narendra Jatna serta Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie di Kantor Kejaksaan Agung.
Pertemuan tersebut membahas penguatan pendampingan dan penanganan aspek hukum dalam penyelenggaraan layanan penerbangan ibadah haji. Fokus pembahasan antara lain terkait pengadaan perlengkapan penunjang, seperti koper haji bagi jemaah yang dilayani Garuda Indonesia.
Kolaborasi ini disebut sebagai langkah proaktif Garuda Indonesia untuk memastikan seluruh proses layanan haji berjalan selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sekaligus memitigasi potensi risiko hukum pada setiap tahapan operasional dan pengadaan.

