Keberadaan Gedung The Naff Elementary School di Kota Kediri menjadi sorotan setelah muncul dugaan sekolah tersebut beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sekolah yang melayani jenjang TK hingga SD itu disebut telah menjalankan aktivitas pendidikan sekitar dua tahun terakhir, sehingga legalitas operasionalnya kini dipertanyakan.
PBG merupakan dokumen yang memuat verifikasi teknis, termasuk kelayakan struktur, sistem keselamatan, serta kesesuaian tata ruang. Tanpa PBG, sebuah bangunan—terlebih yang digunakan untuk kegiatan anak-anak—dinilai tidak memiliki jaminan keamanan yang memadai karena belum melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan.
Di tengah dugaan tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah itu disebut tetap berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan, mengingat PBG merupakan persyaratan fundamental sebelum bangunan digunakan.
Dari aspek fisik, gedung berlantai tiga yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan Gang VII Barat Nomor 9, Kecamatan Mojoroto, disinyalir tidak memenuhi standar teknis konstruksi. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait risiko keselamatan, mengingat bangunan digunakan setiap hari oleh anak-anak usia dini.
Selain itu, terdapat indikasi persoalan tata ruang, termasuk dugaan pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Jika benar, dampaknya dinilai tidak hanya terkait bangunan, tetapi juga berpotensi memengaruhi lingkungan sekitar dan tata kota.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala SD Islam Kreatif The Naff Kediri, Vicka Bella Fahira, S.M., M.Pd., menyatakan tidak berwenang memberikan penjelasan dan mengarahkan pertanyaan kepada pihak yayasan. “Mohon maaf, saya tidak berwenang. Harus koordinasi dengan pihak yayasan terlebih dahulu, atau bisa langsung ke pihak yayasan,” ujarnya.
Di sisi lain, warga sekitar mengaku tidak memperoleh informasi yang transparan mengenai status perizinan bangunan tersebut. Seorang warga menyebut sekolah itu sudah lama beroperasi, namun mereka tidak mengetahui kejelasan izinnya. “Sudah lama beroperasi, tapi soal izin kami tidak tahu,” ujarnya.
Situasi ini mendorong perhatian publik terhadap langkah pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Sejumlah pihak menilai pemeriksaan perlu disertai transparansi hasil serta tindak lanjut sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran, mengingat isu ini berkaitan dengan kepastian hukum dan keselamatan pengguna bangunan.

