PONTIANAK – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat menyoroti penanganan dugaan korupsi proyek Food Estate di Teluk Keluang, Kabupaten Ketapang, yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menyatakan hingga awal 2026 belum terlihat kemajuan signifikan dalam penyelidikan yang ditangani Polda Kalbar. Pernyataan itu disampaikan Aidy kepada wartawan di Pontianak pada Selasa (24/2/2026).
Aidy mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalbar untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum perkara tersebut. Surat itu merujuk pada penyelidikan dugaan penyimpangan proyek Food Estate Teluk Keluang yang berlokasi di Dusun Panca Karya, Desa Peaguan Kanan, Kecamatan Keluang, Kabupaten Ketapang, dengan pelaksanaan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Menurut Aidy, Polda Kalbar sebelumnya telah memberikan jawaban melalui surat bernomor B/470/V/RES 3.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 16 Mei 2025. Namun, ia menilai hingga saat ini belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Melalui surat tersebut kami mempertanyakan kembali mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan penanganan. Padahal indikasi pelanggaran hukumnya nyata,” ujar Aidy.
Ia menambahkan, dalam surat yang dikirimkan, PW GNPK RI turut mencantumkan sejumlah dasar hukum yang dinilai menjadi landasan hak masyarakat untuk mempertanyakan proses penegakan hukum. Dasar hukum itu antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Instruksi Presiden terkait percepatan pemberantasan korupsi.
PW GNPK RI Kalbar berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dapat menuntaskan penyelidikan secara transparan dan akuntabel. Aidy menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum.

