Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 akan diarahkan untuk menangani sejumlah isu strategis di Jakarta, mulai dari persoalan sampah hingga pengendalian banjir.
“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan,” kata Pramono di Jakarta, Sabtu.
Arah kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 yang telah diundangkan secara resmi pada 23 Desember lalu. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Pramono, penetapan dua dasar hukum itu diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program dan kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejak awal tahun. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh warga Jakarta.
Pramono mengungkapkan, besaran penerimaan dan pengeluaran daerah pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp81,32 triliun. Ia merinci pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp71,45 triliun, sementara penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp9,87 triliun.
Adapun belanja daerah ditetapkan sebesar Rp74,28 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp7,04 triliun. Dengan komposisi tersebut, nilai APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp81,32 triliun, lebih rendah dibanding APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp91,86 triliun, atau turun Rp10,54 triliun.
Pramono menjelaskan penurunan APBD tersebut terutama dipengaruhi oleh turunnya Pendapatan dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan pemerintah pusat. TKD pada Tahun Anggaran 2025 tercatat Rp26,14 triliun, sementara pada Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp11,16 triliun.
Penurunan terbesar terjadi pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang berkurang sebesar Rp14,79 triliun.

