PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menerima Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Mozaik 5 dan Mozaik 6 atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (17/03/2026).
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel Rahmat menjelaskan, masing-masing sertifikat memiliki luas 88 hektare dan 81 hektare. Ia menyebut sertifikat tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional di sektor pertanahan.
Dalam pemaparannya, Rahmat juga menyampaikan gambaran umum pertanahan di Sumsel. Total luas wilayah Sumsel disebut mencapai 9.476.775 hektare, terdiri atas daratan 8.677.168 hektare dan perairan 799.607 hektare. Dari luasan itu, kawasan hutan tercatat sekitar 3.338.222 hektare atau 35,23 persen, sedangkan area penggunaan lain 5.338.946 hektare atau 56,34 persen.
Jumlah bidang tanah di Sumsel diperkirakan lebih dari 4,7 juta bidang, namun sebagian dinilai masih belum terpetakan atau tersertifikasi secara optimal. Rahmat menambahkan, digitalisasi pertanahan terus berjalan, termasuk alih media dari peta manual ke sistem digital, meski pelaksanaannya belum merata.
Selain itu, ATR/BPN Sumsel tengah melaksanakan pengadaan tanah untuk sejumlah proyek strategis nasional, antara lain Jalan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung, Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi, Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 1, serta pembangunan interchange di wilayah Ogan Komering Ilir. Menurut Rahmat, sejumlah proyek masih berada pada tahap identifikasi, inventarisasi, validasi pembayaran, hingga penyelesaian administrasi.
Ia mengakui masih terdapat kendala di lapangan, seperti tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, persoalan administrasi sertifikat, serta ketidaksesuaian data teknis.
Sementara itu, Herman Deru menekankan pentingnya percepatan penataan ruang guna mendukung pembangunan daerah. Ia menyoroti belum adanya keseragaman kelembagaan di tingkat kabupaten/kota yang berkaitan langsung dengan urusan pertanahan.
“Di kabupaten/kota belum ada OPD yang secara khusus menangani urusan pertanahan seperti di Kementerian ATR. Akibatnya, persoalan yang muncul menjadi beragam,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan batas wilayah, koordinasi dengan legislatif, serta belum adanya pendelegasian kewenangan turut menjadi hambatan percepatan pembangunan. Herman Deru juga menyoroti dinamika batas wilayah di sejumlah daerah seperti Ogan Komering Ilir, OKU Selatan, Musi Rawas, dan Musi Banyuasin yang kerap berubah akibat faktor alam.
Untuk itu, ia meminta ATR/BPN Sumsel memperkuat sistem peta digital agar perubahan wilayah dapat dipantau lebih akurat dari waktu ke waktu. Ia juga menilai digitalisasi sertifikat tanah, khususnya sertifikat lama yang masih berbentuk peta merah, masih terbatas.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Sumsel juga menerima sertifikat elektronik atas lahan aset milik pemerintah provinsi yang disebut akan mendukung pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat. Herman Deru mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi aset daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih. Ini merupakan langkah maju yang akan kami tindak lanjuti secara cepat,” katanya.
Herman Deru menambahkan, saat ini tercatat tiga mozaik yang menjadi bagian dari pengelolaan tata ruang di Sumsel. Ia menegaskan pemerintah perlu menjadi contoh dalam sertifikasi tanah agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas lahan meningkat.
“Pemerintah harus menjadi contoh. Untuk sertifikasi tanah, jangan ditunda lagi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja ATR/BPN yang dinilai meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi pertanahan. “Terima kasih atas kerja cepat dan tepat waktu, sehingga kita dapat segera melaksanakan tahapan pembangunan berikutnya,” pungkasnya.

