Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB SMA/SMK 2026/2027, Pendaftaran Utamanya Daring

Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB SMA/SMK 2026/2027, Pendaftaran Utamanya Daring

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.

Dalam ketentuan itu, Pemprov Sumut menegaskan pelaksanaan SPMB mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, serta memanfaatkan teknologi informasi. Gubernur menyampaikan penyusunan juknis dimaksudkan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi masyarakat di Sumatera Utara.

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 disebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online). Namun, terdapat pengecualian bagi satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.

Juknis menetapkan empat jalur utama pendaftaran. Pertama, Jalur Domisili bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah yang telah ditetapkan, dengan kuota paling sedikit 30% untuk SMA dan paling banyak 10% untuk SMK dari daya tampung total sekolah.

Kedua, Jalur Afirmasi yang diprioritaskan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota jalur ini ditetapkan paling sedikit 30% untuk SMA dan paling sedikit 20% untuk SMK.

Ketiga, Jalur Prestasi untuk murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota paling sedikit 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK. Keempat, Jalur Mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota paling banyak 5%.

Selain jalur pendaftaran, juknis juga memuat persyaratan umum. Calon murid baru dibatasi berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.

Calon murid juga harus menyerahkan bukti kelulusan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Untuk jalur domisili, dokumen Kartu Keluarga (KK) disyaratkan diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Pemprov Sumut memberikan fleksibilitas bagi sekolah di daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana dan diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).

Juknis tersebut juga memuat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama, seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta bagi sekolah kelas industri.