HMI Bojonegoro Siap Ajukan Sengketa Informasi PT ADS ke Komisi Informasi dan Ombudsman

HMI Bojonegoro Siap Ajukan Sengketa Informasi PT ADS ke Komisi Informasi dan Ombudsman

Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Bojonegoro. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro menyatakan siap menempuh jalur hukum terkait permohonan informasi publik kepada PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang dinilai belum dijawab secara substansial.

Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto, mengatakan organisasinya akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia. Menurutnya, langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya administratif dilakukan sejak Januari 2026, namun jawaban yang diterima masih bersifat normatif dan belum merinci dokumen yang dimohonkan.

Persoalan ini bermula dari surat permohonan informasi publik yang dilayangkan HMI pada 12 Januari 2026. Sejumlah pertemuan kemudian digelar bersama PPID Kabupaten Bojonegoro, Dinas Kominfo, hingga manajemen PT ADS. Namun, HMI menilai respons yang diberikan belum menyentuh substansi permintaan informasi.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah alasan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut-sebut menjadi dasar penundaan atau penolakan pemberian informasi. Rony menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tidak ada ketentuan yang menyatakan informasi otomatis menjadi tertutup hanya karena sedang diperiksa BPK.

“Pemeriksaan BPK tidak serta-merta mengubah status informasi publik menjadi informasi yang dikecualikan. Itu harus jelas dasar hukumnya,” ujar Rony, Jumat (27/2/2026).

Ia menekankan, keterbukaan informasi tidak cukup hanya melalui forum dialog atau pertemuan lisan, melainkan kewajiban badan publik untuk menyediakan dokumen tertulis sesuai ketentuan perundang-undangan.

HMI menyatakan langkah hukum yang ditempuh bukan ditujukan sebagai konfrontasi personal terhadap manajemen PT ADS. Mereka menyebut upaya ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan tanggung jawab mahasiswa untuk menjaga tata kelola BUMD tetap transparan dan akuntabel.

“Kami tidak sedang mencari panggung. Ini hak konstitusional warga negara. Jika informasi ditahan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu sudah masuk ranah kepatuhan hukum,” tegas Rony.

Gerakan HMI ini juga mendapat dukungan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro. Dalam pertemuan pada 25 Februari 2026, GMNI menyatakan siap mendukung langkah konstitusional yang akan ditempuh HMI.

Bagi HMI, dukungan lintas organisasi tersebut menunjukkan bahwa isu transparansi PT ADS dinilai sebagai kepentingan publik, bukan agenda satu kelompok. HMI menegaskan pengajuan perkara ke Komisi Informasi dan Ombudsman merupakan jalur resmi yang dijamin undang-undang, dengan tujuan memastikan BUMD dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.