Hoaks Bantuan Budidaya Ikan Mengatasnamakan KKP Marak di Medsos, Warga Diminta Waspada

Hoaks Bantuan Budidaya Ikan Mengatasnamakan KKP Marak di Medsos, Warga Diminta Waspada

Informasi palsu atau hoaks terkait bantuan budidaya ikan air tawar yang mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) marak beredar di media sosial. Modus yang banyak ditemukan adalah unggahan yang menyertakan tautan pendaftaran dan mengarahkan pengguna ke situs tertentu untuk mengisi data pribadi.

Dalam sejumlah unggahan, tautan tersebut membawa pengguna ke halaman dengan formulir digital yang meminta identitas, seperti nama lengkap hingga nomor Telegram. KKP mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dan hoaks yang mencatut nama instansi tersebut.

Masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi, termasuk media sosial KKP dan Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, sebelum mempercayai atau membagikan informasi yang beredar.

Berikut deretan klaim hoaks seputar bantuan budidaya ikan air tawar yang telah diverifikasi:

1) Klaim “link pendaftaran bantuan budidaya ikan air tawar gratis”
Sebuah unggahan di Facebook pada 5 April 2026 menyebut adanya “Program Dinas Perikanan Tahun Anggaran 2026” yang menawarkan bantuan budidaya ikan air tawar gratis dan mengajak pengguna segera mendaftar melalui tautan. Unggahan itu menyertakan menu pendaftaran yang mengarah ke situs yang meminta data pribadi, termasuk nomor Telegram.

2) Klaim “link pendaftaran bantuan budidaya bibit ikan air tawar dari pemerintah”
Unggahan lain yang beredar di Facebook pada 9 Maret 2026 mengklaim adanya program bantuan budidaya ikan air tawar dari pemerintah, dengan kriteria penerima seperti petani pemula, kelompok tani, dan pekerja yang membutuhkan dukungan usaha. Tautan pendaftaran disebut berada di bio profil. Saat diakses, tautan mengarah ke situs berisi formulir yang meminta identitas pribadi seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif.

3) Klaim “pendaftaran bantuan budidaya ikan air tawar berlaku hingga Juni 2026”
Pada 13 Januari 2026, beredar unggahan yang menyatakan program bantuan budidaya ikan air tawar dari pemerintah berlaku sampai Juni 2026, disertai kriteria penerima seperti petani atau kelompok tani, memiliki kolam atau wadah budidaya, serta bersedia mengikuti bimbingan teknis. Unggahan itu juga menyertakan menu pendaftaran yang mengarah ke situs dengan formulir digital dan permintaan data pribadi, termasuk nama dan nomor Telegram.

KKP mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tautan pendaftaran yang beredar di media sosial, terutama yang meminta data pribadi. Verifikasi informasi melalui kanal resmi menjadi langkah penting untuk menghindari penipuan berkedok program bantuan budidaya ikan.