Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Marak di Media Sosial, Warga Diminta Waspada Tautan Pendaftaran

Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Marak di Media Sosial, Warga Diminta Waspada Tautan Pendaftaran

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kerap dinanti masyarakat karena dinilai dapat meringankan beban dan mendorong kepatuhan pajak. Namun, di tengah tingginya minat publik, beredar sejumlah hoaks di media sosial yang memanfaatkan isu pemutihan pajak sebagai modus penipuan.

Hoaks yang beredar umumnya mengklaim adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor berskala nasional yang berlaku gratis untuk seluruh Indonesia. Narasi yang disebarkan sering mencantumkan janji seperti bebas pajak, bebas denda, gratis balik nama, hingga ganti pelat tanpa biaya.

Sejumlah unggahan juga menyertakan tautan yang tidak resmi dan mengarahkan pengguna ke laman tertentu. Tautan semacam ini berpotensi menjadi phishing karena dapat digunakan untuk mencuri data pribadi. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah.

Perlu dipahami, program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah di masing-masing provinsi. Karena itu, informasi yang menyebut pemutihan berlaku serentak secara nasional perlu dicermati.

Salah satu contoh hoaks yang ditemukan adalah klaim “link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026” yang diunggah akun Facebook pada 5 April 2026. Unggahan tersebut menyatakan pemutihan pajak kendaraan “resmi dimulai” dan berlaku sepanjang 2026 untuk seluruh Indonesia, dengan klaim bebas denda pajak kendaraan, bebas biaya balik nama, dan bebas denda progresif. Dalam unggahan itu terdapat menu “daftar sekarang” yang mengarah ke sebuah tautan.

Tautan tersebut kemudian menampilkan halaman berupa formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi, antara lain nama lengkap, alamat lengkap, dan nomor Telegram.

Hoaks lain beredar di TikTok dengan klaim “pemutihan pajak kendaraan Februari 2026 dari Korlantas Polri”. Unggahan itu menyebut program “gratis secara online” pada 5–28 Februari, disertai klaim “gratis ganti plat”, “gratis pajak”, dan “gratis balik nama”. Postingan tersebut menyertakan foto Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, serta keterangan yang menonjolkan pembebasan sejumlah komponen denda.

Selain itu, ditemukan pula klaim pemutihan pajak kendaraan “berlaku di seluruh Indonesia” untuk periode Januari–April 2026. Klaim yang diunggah akun TikTok pada 10 Januari 2025 itu menampilkan video dengan ajakan mendaftar melalui tautan di bio. Dalam keterangannya, unggahan tersebut menyebut program nasional dengan janji bebas denda keterlambatan dan penghapusan tunggakan pajak, serta mencantumkan tautan pendaftaran tertentu.

Dengan maraknya klaim semacam itu, masyarakat disarankan tidak mudah percaya pada informasi pemutihan pajak yang menyertakan tautan pendaftaran tidak jelas, terlebih bila meminta data pribadi. Verifikasi melalui kanal resmi pemerintah menjadi langkah penting untuk menghindari jebakan penipuan.