I Nyoman Parta Soroti Pentingnya Transparansi dan Pengendalian Tata Ruang Bali dalam Diskusi di Universitas Warmadewa

I Nyoman Parta Soroti Pentingnya Transparansi dan Pengendalian Tata Ruang Bali dalam Diskusi di Universitas Warmadewa

DENPASAR—Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menekankan pentingnya pengendalian tata ruang di Bali yang dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” yang digelar Ikatan Wartawan Online Bali di kampus Universitas Warmadewa, beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut turut dibagikan melalui akun Instagram pribadi I Nyoman Parta. Unggahan itu memperlihatkan suasana diskusi yang berlangsung interaktif, melibatkan Parta, kalangan akademisi, serta peserta dari mahasiswa.

Dalam pemaparannya, Parta menjelaskan bahwa ruang merupakan kebutuhan dasar manusia yang mencakup tempat tinggal, ruang terbuka, sumber air, hingga ruang yang menunjang aktivitas ekonomi. Namun, seiring pertumbuhan jumlah penduduk, ketersediaan ruang menjadi semakin terbatas dan memerlukan pengaturan yang baik.

“Karena ruang itu terbatas, sementara manusia terus bertambah, maka tata ruang harus diatur dan dimanfaatkan dengan bijak agar tetap produktif dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Parta.

Parta menyebut pemerintah memegang peran utama dalam pengendalian tata ruang, terutama karena memiliki kewenangan dalam proses perizinan. Sementara itu, DPR RI menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan berjalan sesuai aturan. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan.

“Pemerintah memegang peran utama dalam perizinan, tetapi DPR hadir untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan. Selain itu, masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses pengawasan,” tegasnya.

Ia menyoroti perlunya transparansi dalam setiap kebijakan tata ruang, khususnya dalam pemberian izin kepada investor. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui pihak yang memperoleh izin, tujuan pemanfaatan ruang, serta dampaknya.

“Keterbukaan itu wajib. Masyarakat harus tahu siapa yang mendapat izin, untuk apa, dan bagaimana dampaknya. Jangan sampai tata ruang hanya dikuasai oleh kepentingan tertentu,” katanya.

Dalam diskusi itu, Parta juga mengangkat isu dominasi investor dalam pemanfaatan ruang di Bali. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, kepentingan investor dapat menggeser kepentingan masyarakat lokal.

“Pertanyaannya, siapa yang mengendalikan tata ruang hari ini? Pemerintah atau investor? Kalau tidak ada ketegasan, maka kepentingan publik bisa terpinggirkan,” ujarnya.

Menurut Parta, tata ruang harus menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat.

Diskusi yang berlangsung di lingkungan kampus tersebut mendapat respons positif dari peserta. Mahasiswa dan akademisi turut menyampaikan pandangan kritis mengenai kondisi tata ruang di Bali yang dinilai semakin kompleks di tengah pesatnya pembangunan.

Menutup pernyataannya, Parta menegaskan bahwa tata ruang bukan semata dokumen administratif, melainkan fondasi penting bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat.

“Kalau tata ruang dikelola dengan baik, maka akan membawa manfaat besar bagi masyarakat. Tapi kalau tidak, dampaknya bisa panjang dan dirasakan hingga generasi berikutnya,” terang Parta.