IAW Akan Laporkan Pengadaan Chromebook ke KPPU, Soroti Dugaan Penguncian Ekosistem dan Minimnya Persaingan

IAW Akan Laporkan Pengadaan Chromebook ke KPPU, Soroti Dugaan Penguncian Ekosistem dan Minimnya Persaingan

Jakarta – Proyek pengadaan perangkat Chromebook kembali menjadi sorotan. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai pengadaan tersebut perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait mekanisme pasar dan persaingan usaha.

IAW menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada pekan depan. Laporan itu disiapkan sebagai bagian dari pengaduan masyarakat.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan isu pengadaan Chromebook tidak semata menyangkut aspek teknis. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks struktur pasar yang terbentuk melalui desain pengadaan.

“Ini bukan lagi soal salah beli atau salah spesifikasi. Ini soal struktur pasar yang dibentuk untuk mengunci satu ekosistem,” kata Iskandar, Kamis (9/4/2026).

Iskandar menyebut laporan IAW disusun berdasarkan sejumlah sumber, termasuk fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menilai spesifikasi teknis dalam proyek itu lebih sesuai dengan sistem tertentu sehingga berpotensi membatasi ruang bagi alternatif lain.

“Kalau spesifikasi sudah mengunci sejak awal, maka tender bukan lagi kompetisi. Itu hanya formalitas,” ujarnya.

Dalam proses persidangan yang berlangsung, disebutkan bahwa salah satu perusahaan teknologi global, Microsoft, sempat menyampaikan pandangan terkait desain pengadaan tersebut. Namun menurut IAW, tidak ada perubahan signifikan pada spesifikasi yang dinilai dapat membuka ruang kompetisi lebih luas.

“Kalau pemain global sekelas Microsoft tidak bisa masuk, itu bukan karena kalah bersaing. Itu karena tidak diberi kesempatan untuk bersaing,” tegas Iskandar.

IAW juga menyoroti mekanisme lelang konsolidasi yang digunakan. Meski secara administratif melibatkan lebih dari satu peserta, IAW menilai para peserta masih berada dalam ekosistem teknologi yang serupa.

“Yang bersaing hanya distributor, bukan teknologinya. Padahal yang menentukan nilai itu teknologi,” kata Iskandar.

Lebih lanjut, IAW merujuk catatan audit BPK dalam pengadaan TIK pendidikan, antara lain terkait perangkat yang belum dimanfaatkan secara optimal, kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan daerah, serta efektivitas penggunaan anggaran.

“Dalam teori ekonomi, kalau kompetisi mati, hasilnya pasti begini, mahal, tidak efektif, dan tidak terpakai,” ujarnya.

Atas dasar itu, IAW berencana melaporkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Meski demikian, IAW menegaskan penilaian akhir tetap berada di tangan KPPU melalui proses penelaahan lebih lanjut.