Jakarta — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti minimnya transparansi dalam rencana pengadaan 105.000 unit mobil pikap impor dari India yang akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. ICW meminta PT Agrinas Pangan Nusantara membuka seluruh dokumen pengadaan karena proyek bernilai puluhan triliun rupiah itu dinilai berlangsung tertutup sejak tahap perencanaan.
Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan publik belum memperoleh informasi memadai mengenai mekanisme pengadaan, meski sebagian kendaraan dilaporkan sudah tiba di Indonesia. “Kami datang ke Agrinas untuk meminta penjelasan karena pengadaan ini menggunakan uang publik dalam jumlah sangat besar, tetapi informasinya hampir tidak bisa diakses oleh masyarakat,” kata Zararah dalam keterangan yang diterima NU Online, Sabtu (28/2/2026).
Pengadaan mobil pikap tersebut direncanakan untuk mendukung agenda prioritas presiden terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Total anggaran proyek diperkirakan mencapai sekitar Rp24,66 triliun.
Berdasarkan keterangan manajemen PT Agrinas Pangan Nusantara, kendaraan impor itu terdiri dari 35.000 unit produksi Mahindra & Mahindra dan 70.000 unit dari Tata Motors. Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, sebelumnya menyatakan perusahaan telah membayarkan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp7,39 triliun. Pada 24 Februari 2026, sebanyak 1.200 unit kendaraan juga dilaporkan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun menurut ICW, kedatangan kendaraan tersebut justru menambah pertanyaan terkait keterbukaan proses pengadaan. “Mobilnya sudah datang, uang mukanya sudah dibayar, tapi publik sama sekali tidak tahu bagaimana proses pengadaannya dilakukan,” ujar Zararah.
ICW mengidentifikasi dua persoalan utama. Pertama, tertutupnya informasi pengadaan. Zararah menegaskan bahwa meskipun Inpres Nomor 17 Tahun 2025 memungkinkan penggunaan metode penunjukan langsung, hal itu tidak menghapus kewajiban transparansi. “Penunjukan langsung bukan berarti pengadaan bisa dilakukan tanpa diumumkan atau tanpa pencatatan. Aturannya jelas, tetap harus melalui sistem elektronik atau setidaknya dicatat dan dipublikasikan,” katanya.
Berdasarkan penelusuran ICW, tidak ditemukan informasi pencatatan pengadaan mobil pikap tersebut di laman resmi Agrinas. Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2025.
Persoalan kedua, ICW menilai penunjukan langsung tidak boleh dimaknai sebagai proses “asal tunjuk”. ICW menekankan bahwa regulasi LKPP tetap mengatur tahapan yang harus dijalankan sebelum kontrak ditandatangani. “Walaupun ini program prioritas pemerintah, tetap ada proses yang harus dilewati, mulai dari undangan kepada pelaku usaha, evaluasi penawaran, sampai penandatanganan kontrak. Semua itu harus bisa diawasi publik,” tegas Zararah.
Minimnya informasi yang tersedia membuat ICW mempertanyakan apakah tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. “Ketika tidak ada satu pun informasi yang dibuka, wajar jika publik mempertanyakan apakah prosedur pengadaan sudah dijalankan sesuai aturan atau tidak,” ujarnya.
Atas dasar itu, ICW mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara membuka seluruh dokumen pengadaan mobil pikap tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

