ICW Minta PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan 105.000 Mobil Pikap Impor dari India

ICW Minta PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan 105.000 Mobil Pikap Impor dari India

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi kantor PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengajukan permohonan informasi terkait pengadaan 105.000 unit mobil pikap. ICW menilai proses pengadaan tersebut tertutup dan dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan.

PT Agrinas Pangan Nusantara diketahui berencana mengimpor 105.000 unit mobil pikap dari India dengan total anggaran sekitar Rp24,66 triliun. Pengadaan ini diklaim untuk mendukung agenda prioritas presiden terkait Koperasi Merah Putih sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan mobil yang diimpor terdiri atas 35.000 unit dari Mahindra & Mahindra dan 70.000 unit dari Tata Motors. Perusahaan juga disebut telah membayarkan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp7,39 triliun dari total nilai kontrak.

Pada 24 Februari 2026, sebanyak 1.200 unit mobil dilaporkan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun ICW menyatakan tidak menemukan informasi resmi terkait proses pengadaan tersebut di laman perusahaan.

ICW mengidentifikasi sedikitnya dua persoalan. Pertama, terkait keterbukaan informasi. Dalam Inpres 17/2025, salah satu metode pengadaan yang dapat digunakan adalah penunjukan langsung.

Di sisi lain, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa penunjukan langsung dilaksanakan melalui sistem elektronik. Jika sistem belum tersedia, pengadaan wajib dicatat dan didokumentasikan. ICW menyebut tidak menemukan pencatatan maupun publikasi resmi terkait pengadaan tersebut.

Kedua, ICW menilai metode penunjukan langsung tidak berarti tanpa prosedur. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 mengatur sedikitnya 12 tahapan yang harus dilalui, mulai dari undangan kepada pelaku usaha untuk menyampaikan dokumen kualifikasi dan penawaran, evaluasi, hingga penandatanganan kontrak.