Imigrasi Gandeng Universitas Udayana, Kebijakan di Bali Didorong Berbasis Riset untuk Lindungi Ekonomi dan Budaya Lokal

Imigrasi Gandeng Universitas Udayana, Kebijakan di Bali Didorong Berbasis Riset untuk Lindungi Ekonomi dan Budaya Lokal

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan kebijakan keimigrasian di Bali tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta melindungi kedaulatan ekonomi dan budaya lokal.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, saat kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Ditjen Imigrasi dan Universitas Udayana (Unud) di Aula Theatre Lecture Building Unud Jimbaran, Selasa, 2 Desember 2025. Eko hadir mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Menurut Eko, tantangan keimigrasian di Bali semakin kompleks, mulai dari isu nomaden digital hingga eksodus warga negara asing (WNA) ke Bali akibat situasi geopolitik dunia. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut kebijakan yang didasarkan pada data dan riset mendalam.

PKS ditandatangani oleh Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman yang diwakili Eko Budianto dan Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana. Kerja sama ini menitikberatkan pada pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penguatan sumber daya manusia.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan, perwakilan Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bali Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Forkopimda Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, serta pejabat utama di Provinsi Bali.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan PKS dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Inti kerja sama selama lima tahun ini adalah pendirian Pusat Kebijakan dan Analisis Keimigrasian Indonesia bernama Indonesian Immigration Policy and Analysis Center (IMPACT) di lingkungan Fakultas Hukum Unud.

Pusat kebijakan tersebut diharapkan menjadi wadah riset kolaboratif yang menjembatani kebutuhan praktis imigrasi di lapangan dengan kerangka teori dan ilmu hukum yang kuat.

Yuldi Yusman menekankan kebijakan selektif imigrasi tidak bisa lagi bertumpu pada intuisi semata. “Kebijakan selektif Imigrasi tidak bisa lagi didasarkan pada insting semata, melainkan harus berbasis bukti (evidence-based policy). Universitas Udayana sebagai perguruan tinggi unggulan di Bali, kami harapkan dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan pandangan akademik, alternatif solusi, dan kajian mendalam terhadap dinamika yang terjadi,” ujar Yuldi.

Melalui IMPACT, analisis terhadap kasus-kasus sensitif seperti penyalahgunaan visa untuk bekerja, praktik nominee dalam investasi properti, atau penanganan orang asing dari wilayah konflik diharapkan dapat ditinjau dari perspektif hukum dan ekonomi yang lebih komprehensif.

Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana menyambut kerja sama tersebut. Ia menyatakan ruang lingkup PKS tidak hanya terbatas pada riset, tetapi juga mengintegrasikan isu keimigrasian ke dalam kurikulum dan pengabdian masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut PKS ini, Fakultas Hukum Unud, khususnya Program Studi S2 Magister Hukum, akan membentuk mata kuliah wajib Hukum Keimigrasian,” kata Sudarsana.

Kerja sama juga mencakup penyediaan tenaga pengajar praktisi dari Ditjen Imigrasi untuk mengajar dan menguji karya tulis ilmiah (tesis dan disertasi), kolaborasi riset aspek hukum dan keimigrasian, peningkatan keilmuan SDM imigrasi melalui program beasiswa kelas khusus S2 dan S3 di Unud, serta sosialisasi dan pengabdian kepada masyarakat. Program yang disebut turut melibatkan mahasiswa antara lain edukasi anti-praktik nominee dan patroli siber intelektual.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Yuldi Yusman juga menyampaikan kuliah umum bertajuk “Strategi Imigrasi dalam Memetakan Masa Depan Bali”. Ia menilai kebijakan keimigrasian di Bali berada pada tantangan multidimensi: di satu sisi harus memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata, namun di sisi lain wajib menegakkan kedaulatan negara, hukum, dan norma budaya.

Yuldi menyebut jumlah kunjungan kumulatif orang asing ke Bali mencapai 5.297.869 jiwa hingga September 2025 dan diproyeksikan menembus 7 juta kunjungan sampai akhir tahun. Peningkatan ini dinilai menggerakkan ekonomi lokal, tetapi juga memunculkan persoalan seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, pelanggaran hukum, hingga pelanggaran adat istiadat setempat.

“Kemudahan akses yang ditawarkan untuk menunjang pariwisata seringkali disalahgunakan, menciptakan kerentanan hukum, ekonomi, dan sosial,” ujar Yuldi.

Ia menyoroti dua kelompok WNA yang menjadi fokus pengawasan. Pertama, nomaden digital yang masuk menggunakan visa turis namun menjalankan kegiatan profesional dan bahkan mengambil pasar kerja lokal, seperti pengajar yoga atau pemandu wisata tidak resmi. Menurut Yuldi, praktik tersebut menciptakan area abu-abu yang sulit dijangkau penegakan hukum konvensional dan dinilai sebagai bentuk predatory business yang menggerus pendapatan UMKM lokal.

Kedua, eksodus geopolitik, di mana Bali disebut menjadi tujuan kedatangan orang asing dari negara-negara konflik seperti Rusia dan Ukraina. Meski banyak yang datang secara legal, kenaikan kedatangan dinilai menuntut kemampuan analisis risiko yang lebih tajam, termasuk terkait isu internasional, status pencari suaka, atau individu yang terkait dengan rezim politik.

Yuldi juga menggarisbawahi tiga tren pelanggaran yang dianggap mengancam kedaulatan hukum dan ekonomi lokal: penyalahgunaan visa untuk bekerja, overstay, serta pelanggaran norma sosial dan budaya. Ia menyebut denda overstay sebesar Rp1.000.000 per hari bagi sebagian orang asing berpenghasilan tinggi masih dianggap ringan. Selain itu, ia menilai investasi asing ilegal melalui perjanjian nominee (pinjam nama) menjadi tantangan terberat karena merugikan WNI dan mengindikasikan pelanggaran prinsip kedaulatan ekonomi.

Untuk menghadapi kompleksitas tersebut, Ditjen Imigrasi mengadopsi strategi “Smart Immigration” melalui digitalisasi layanan seperti E-Visa dan e-VoA, serta penguatan vetting atau pemeriksaan latar belakang orang asing berbasis data intelijen. Penggunaan autogate dan biometrik juga diperluas, dengan catatan perlu terhubung dengan data kependudukan dan kriminalitas untuk penyaringan real-time.

Meski demikian, Yuldi menilai penanganan masalah tidak cukup mengandalkan penegakan hukum dan teknologi saja, melainkan memerlukan kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi. Ia menyebut mahasiswa dapat membantu melalui patroli siber, termasuk memantau forum nomaden digital dan platform penyewaan properti untuk mengidentifikasi kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan orang asing.

“Dengan menempatkan Perguruan Tinggi dan mahasiswa sebagai mitra strategis, kedaulatan yang cerdas, proaktif, dan berbasis pengetahuan,” pungkasnya.