Imigrasi Jakarta Selatan Jajaki Kolaborasi dengan Perwakum untuk Perkuat Keterbukaan Informasi

Imigrasi Jakarta Selatan Jajaki Kolaborasi dengan Perwakum untuk Perkuat Keterbukaan Informasi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan menjajaki kolaborasi strategis dengan Persatuan Wartawan Imigrasi dan Hukum (Perwakum) Jakarta untuk memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Rencana kolaborasi itu dibahas dalam audiensi pada Kamis (23/4/2026). Pertemuan dipimpin Ketua Perwakum Jakarta Rukmana bersama jajaran pengurus, dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko beserta pejabat terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Winarko menegaskan komitmen institusinya membangun komunikasi yang konstruktif dengan insan pers sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pelayanan publik.

“Kami terbuka terhadap masukan serta kritik yang membangun. Peran media sangat penting dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Winarko.

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sebagai satuan kerja berpredikat Zona Integritas terus berupaya menghadirkan layanan yang bersih, transparan, dan profesional melalui penguatan tata kelola serta peningkatan kualitas pelayanan.

Sementara itu, Rukmana menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan. Ia menilai audiensi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara media dan institusi pemerintah.

“Perwakum Jakarta siap menjadi mitra strategis dalam mendukung publikasi kinerja institusi secara akurat, berimbang, dan profesional,” kata Rukmana.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakum Jakarta memaparkan profil organisasi yang sebagian besar anggotanya berlatar belakang Sarjana Hukum serta telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Penasihat Perwakum Jakarta, Dadang Rachmat, menegaskan kompetensi tersebut menjadi landasan dalam menjaga kualitas pemberitaan yang bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dalam koridor hukum,” ujarnya.