Industri Kripto Indonesia Masuki Fase Konsolidasi, Keamanan dan Transparansi Menguat

Industri Kripto Indonesia Masuki Fase Konsolidasi, Keamanan dan Transparansi Menguat

Jakarta — Indodax menilai industri kripto di Indonesia memasuki babak baru yang lebih matang. Jika sekitar satu dekade lalu perhatian utama masih berpusat pada pertumbuhan pengguna dan volume transaksi, kini fokus dinilai bergeser ke aspek yang lebih fundamental, seperti tata kelola, literasi, perlindungan konsumen, keberlanjutan ekosistem, hingga kontribusi terhadap perekonomian nasional.

CEO Indodax William Sutanto mengatakan fase industri saat ini merupakan periode konsolidasi yang menuntut pendekatan lebih struktural dan berorientasi jangka panjang.

“Memasuki tahun ke-12, kami melihat industri kripto Indonesia mulai memasuki fase konsolidasi dan pendewasaan. Tantangannya bukan lagi soal membangun awareness, tetapi bagaimana membangun kepercayaan jangka panjang melalui tata kelola yang kuat, edukasi berkelanjutan, serta kolaborasi erat dengan regulator dan komunitas,” ujar William dalam acara Indodax 12th Years Anniversary: On Chain, Forever Forward, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut William, fase konsolidasi menuntut pelaku industri memperkuat keamanan dan transparansi sebagai fondasi utama. Ia menyebut Indodax memprioritaskan penguatan keamanan dengan meningkatkan investasi pada keamanan TI.

“Sejalan dengan itu, kami juga menaikkan standar transparansi, salah satunya melalui publikasi Proof of Reserves sebagai bentuk komitmen keterbukaan kepada member. Langkah ini kami lakukan untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dalam berbagai siklus pasar, sehingga member dapat bertransaksi dengan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” kata William.

Dari sisi kebijakan, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai perkembangan kripto perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan infrastruktur keuangan digital nasional. Ia mengatakan pertumbuhan adopsi yang pesat perlu diimbangi regulasi yang adaptif, perlindungan masyarakat, serta sistem pelaporan dan tata kelola yang kredibel di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Misbakhun juga menyampaikan pemerintah mengambil pendekatan yang bersifat fasilitatif terhadap industri ini. Menurut dia, kripto pada dasarnya merupakan infant industry atau industri yang masih muda dan perlu diberi ruang tumbuh serta masa penyesuaian.

“Melalui Undang-Undang P2SK dan ruang demokratis seperti regulatory sandbox, negara hadir bukan untuk melarang, melainkan memfasilitasi inovasi seperti tokenisasi real-world asset agar tetap berjalan di dalam protokol perlindungan konsumen dan anti-pencucian uang,” tegasnya.

Sementara itu, dari perspektif publik, CEO Malaka sekaligus konten kreator Ferry Irwandi menilai tantangan industri kripto tidak hanya terkait volatilitas pasar, tetapi juga kualitas pemahaman masyarakat. Ia menyoroti narasi yang didominasi hype, spekulasi, dan orientasi jangka pendek berpotensi menghambat proses pendewasaan industri aset digital.

“Tantangan utamanya adalah masyarakat masih menjadikan kripto sekadar alat spekulasi dan mencari sinyal profit instan, mengabaikan inovasi blockchain di baliknya. Karenanya, tugas influencer bukan cuma menjual narasi manis dan probabilitas profit, tapi wajib mengedukasi fundamental dan manajemen risiko di pasar yang volatil ini,” ujar Ferry.

Pernyataan para pemangku kepentingan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan figur publik dalam memperkuat ekosistem kripto. Inovasi dinilai perlu terus didorong, namun tetap berada dalam koridor tata kelola yang kuat, literasi yang memadai, serta prinsip perlindungan konsumen.

Dengan fondasi tersebut, Indonesia dinilai berada pada momentum penting untuk menentukan arah industri kripto yang lebih kredibel dan berdaya saing di tingkat regional. Pada kesempatan yang sama, Indodax menyatakan komitmennya untuk memperkuat edukasi publik, meningkatkan standar keamanan dan kepatuhan, serta berperan aktif mendorong industri kripto Indonesia yang lebih matang, inklusif, dan berkelanjutan.