Pemkab Bekasi Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa untuk Cegah Penyimpangan

Pemkab Bekasi Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa untuk Cegah Penyimpangan

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana desa sebagai komitmen memperkuat tata kelola keuangan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan.

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, saat membuka kegiatan evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2026, menyatakan pengelolaan dana desa harus dilakukan secara bertanggung jawab agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Menurut Asep, dana desa yang bersumber dari APBN harus dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum. Karena itu, pengelolaannya dituntut berjalan transparan dan akuntabel. Pernyataan tersebut disampaikan di Cikarang, Selasa.

Asep juga menyoroti tantangan Kabupaten Bekasi dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan optimal, mengingat wilayahnya mencapai 1.274 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 3,4 juta jiwa yang tersebar di 23 kecamatan, terdiri dari delapan kelurahan dan 179 desa. Ia menilai skala wilayah dan banyaknya desa membuat tata kelola keuangan menjadi aspek krusial untuk mendukung pembangunan yang merata.

Ia menjelaskan, hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa membuka peluang lebih luas bagi desa untuk berkembang dan mandiri. Namun, peluang itu perlu diimbangi dengan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran.

Asep menegaskan dana desa harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Ia menilai kegiatan evaluasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam mengelola anggaran secara tepat sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan. Menurutnya, pemahaman kepala desa mengenai pengelolaan dana desa yang baik diperlukan agar dana yang telah diberikan tidak disalahgunakan hingga berujung pada persoalan hukum.

Melalui evaluasi berkelanjutan, pemerintah daerah ingin memastikan dana desa tidak hanya terserap, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Asep juga menyebut kegiatan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan dan transparansi pengelolaan dana desa di Kabupaten Bekasi akan terus diperkuat seiring tuntutan pembangunan yang semakin kompleks dan meningkatnya sorotan terhadap akuntabilitas anggaran publik.