Integrasi RTRW Sukabumi ke OSS-RBA Belum Tuntas, Penerbitan NIB Disebut Tersendat

Integrasi RTRW Sukabumi ke OSS-RBA Belum Tuntas, Penerbitan NIB Disebut Tersendat

Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan menyusul belum terintegrasinya Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke dalam sistem Online Single Submission–Risk Based Approach (OSS-RBA). Kondisi tersebut disebut berdampak pada terhambatnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Isu ini mencuat pada Rabu, 8 April 2026. Ketidakterhubungan data RTRW dengan OSS dinilai bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan mencerminkan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi perizinan berusaha.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan, sejumlah regulasi mewajibkan proses perizinan berusaha dilakukan secara terintegrasi melalui OSS-RBA, termasuk sinkronisasi dengan data tata ruang. Regulasi yang dirujuk antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jo. UU No. 6 Tahun 2023), PP No. 5 Tahun 2021, serta PP No. 21 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan dan mengintegrasikan data RTRW secara digital ke dalam sistem nasional.

Ketua LSM Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), Fery Permana, menyatakan digitalisasi di Kabupaten Sukabumi dinilai tertinggal dibanding sejumlah daerah lain di Jawa Barat yang telah mengintegrasikan RTRW dan memberikan layanan perizinan yang dapat dipantau secara daring.

Menurut Fery, keterlambatan integrasi tersebut berimplikasi luas, termasuk menghambat masuknya investasi, menurunkan kepercayaan pelaku usaha, serta menciptakan ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Ia juga mempertanyakan apakah kondisi ini merupakan bentuk ketidakmampuan perangkat daerah terkait atau pembiaran yang berpotensi membuka ruang praktik non-prosedural.

Fery juga merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat kewajiban pemerintah daerah memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan akuntabel. Ia menilai kegagalan integrasi RTRW ke OSS-RBA dapat dikategorikan sebagai belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik.

LATAS, lanjut Fery, mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mempercepat integrasi RTRW ke dalam OSS-RBA dan GISTARU, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat daerah yang bertanggung jawab, membuka progres integrasi secara transparan kepada publik, serta memastikan tidak ada praktik non-prosedural dalam proses perizinan.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kondisi ini patut diduga sebagai kelalaian administratif yang sistemik dan berpotensi merugikan kepentingan publik serta perekonomian daerah.