Ikatan Pelajar Mahasiswa Selatpanjang (IPMS) menyoroti keterlambatan pembayaran gaji pegawai outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Hingga awal April 2026, gaji para pekerja tersebut disebut belum dibayarkan.
Ketua IPMS menilai persoalan itu tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak dasar pekerja. Ia meminta perusahaan penyedia jasa (vendor) segera memberikan kejelasan terkait keterlambatan pembayaran.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak boleh ada pembiaran. Vendor harus transparan dan bertanggung jawab atas keterlambatan ini,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji mencerminkan lemahnya komitmen dalam pengelolaan tenaga kerja. Ia juga mengingatkan agar perusahaan menjalankan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, IPMS mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengambil langkah tegas dan memastikan hak-hak pekerja outsourcing dapat terpenuhi.

