Kualitas udara di Banten tercatat sebagai yang terburuk di Indonesia pada Sabtu, 22 November 2025 pukul 08.00 WIB. Berdasarkan laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), nilai ISPU Banten mencapai 95.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menjelaskan, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu. Indeks ini disusun dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, serta makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU mengacu pada pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yaitu PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran dilakukan melalui 72 stasiun pemantau yang tersebar di berbagai daerah.
Merujuk Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, rentang ISPU 0–50 dikategorikan baik, 51–100 sedang, dan 101–200 tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Sementara itu, kategori sangat tidak sehat berada pada rentang 201–300, sedangkan kategori berbahaya berada di atas 300 dan membutuhkan penanganan cepat.
Di bawah Banten, Kalimantan Tengah menempati posisi kedua dengan ISPU 91, disusul Jambi di peringkat ketiga dengan ISPU 90. Dengan capaian tersebut, tidak ada wilayah yang masuk kategori berbahaya pada waktu pemantauan tersebut.
Berikut daftar 10 provinsi dengan indeks kualitas udara tertinggi (terburuk) di Indonesia pada Sabtu, 22 November 2025 pukul 08.00 WIB:
1. Banten: 95
2. Kalimantan Tengah: 91
3. Jambi: 90
4. Sumatera Selatan: 88
5. Riau: 87
6. Jawa Tengah: 86
7. Sumatera Utara: 83
8. Jawa Barat: 82
9. Jawa Timur: 81
10. Sulawesi Selatan: 74

