Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Warmadewa menggelar diskusi publik mengenai tata ruang Bali pada 11 April 2026. Forum ini mengangkat tema “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” dan menjadi ruang pembahasan arah kebijakan penataan ruang yang dinilai krusial bagi masa depan Pulau Dewata.
Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi tersebut, antara lain Anggota Komisi II DPR RI I Nyoman Parta, Ketua Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Somvir, akademisi Universitas Warmadewa I Wayan Rideng, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Herman Susanto.
Dalam pemaparannya, I Made Supartha menegaskan persoalan tata ruang di Bali tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak. Ia menilai kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian.
“Penataan ruang tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Semua pihak harus terlibat menjaga ruang strategis Bali,” kata Supartha.
Supartha juga menyoroti pentingnya mempertahankan filosofi pembangunan Bali yang berlandaskan harmoni antara manusia, alam, dan budaya. Meski berbagai regulasi telah disusun, ia menilai implementasi di lapangan masih menjadi tantangan.
Terkait pemanfaatan ruang, Pansus TRAP mendorong pengendalian yang lebih ketat, termasuk pembatasan ekspansi horizontal serta pengaturan pembangunan vertikal yang berbasis nilai budaya dan kearifan lokal. Isu penguasaan lahan oleh investor juga disebut menjadi perhatian.
“Ada indikasi satu pihak bisa menguasai hingga puluhan hektare lahan. Jangan sampai kita menjadi tamu di rumah sendiri,” ujarnya.
Pansus TRAP, lanjut Supartha, juga berkoordinasi dengan BPN untuk mengevaluasi status lahan, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan atau terindikasi sebagai tanah terlantar.
“Jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, harus dikembalikan sebagai aset negara. Itu adalah aset rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, I Nyoman Parta menyoroti pesatnya pembangunan infrastruktur pariwisata di Bali yang dinilai membawa konsekuensi serius terhadap lingkungan. Ia menyebut Bali sebagai pulau kecil perlu memiliki batas kapasitas pembangunan dan jumlah wisatawan yang jelas agar keseimbangan tetap terjaga.
“Bali sebagai surga dunia sedang menghadapi tekanan besar akibat pembangunan infrastruktur pariwisata yang berlebihan,” kata Parta.
Dalam kesempatan yang sama, Parta mengusulkan moratorium pembangunan sebagai langkah evaluasi terhadap tata ruang di Bali.
“Moratorium itu bukan berhenti, tetapi merenung dan menghitung kembali kapasitas Bali sebagai pulau yang kecil,” tutupnya.

