Jaksa: Nadiem Mundur dari Direksi Gojek agar Tak Terlihat Konflik Kepentingan, Namun Tetap Menunjuk Orang Dekat

Jaksa: Nadiem Mundur dari Direksi Gojek agar Tak Terlihat Konflik Kepentingan, Namun Tetap Menunjuk Orang Dekat

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengundurkan diri dari jajaran direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) agar tidak terlihat memiliki konflik kepentingan saat menjabat sebagai pejabat negara.

Pernyataan itu disampaikan jaksa ketika membacakan dakwaan terhadap Nadiem dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

“Selain itu untuk tidak terlihat adanya 'conflict of interest' kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” kata salah satu jaksa di persidangan.

Namun, jaksa menilai alasan tersebut tidak kuat. Menurut dakwaan, Nadiem tetap menunjuk sejumlah teman dekatnya untuk menempati posisi strategis di dua perusahaan yang didirikannya.

“Akan tetapi, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya diantaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder (saham pendiri) milik terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyinggung investasi Google yang masuk ke Gojek sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019. Jaksa menyebut pada 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB melalui penyetoran modal sebesar 99.998.555 dollar Amerika Serikat, lalu pada 2019 kembali berinvestasi sebesar 349.999.459 dollar Amerika Serikat.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam program pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara tersebut, menurut dakwaan, terdiri atas dua unsur, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai pengadaan CDM merugikan negara karena dianggap tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook dinilai bermasalah karena disebut tidak melalui kajian yang patut.

Jaksa juga menyebut Chromebook tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain kerugian negara, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menyatakan Nadiem menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.

Jaksa menyebut keuntungan pribadi yang diduga diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Menurut jaksa, sebagian besar sumber uang PT AKAB merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Jaksa merujuk pada catatan kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, dengan perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.