Jaksa: Nadiem Mundur dari Direksi Gojek dan AKAB untuk Hindari Konflik Kepentingan Pengadaan Chromebook

Jaksa: Nadiem Mundur dari Direksi Gojek dan AKAB untuk Hindari Konflik Kepentingan Pengadaan Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memaparkan langkah yang disebut dilakukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk menghindari kesan konflik kepentingan dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025), jaksa menyatakan Nadiem mengundurkan diri dari posisi direksi di PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurut jaksa, pengunduran diri itu dilakukan agar tidak terlihat adanya konflik kepentingan ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Jaksa juga menguraikan latar belakang Nadiem sebagai pendiri Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikan pada 2010, sebelum ia menjabat di pemerintahan. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem memiliki 99 persen saham di perusahaan tersebut.

Selain itu, jaksa menyebut Nadiem mendirikan perusahaan modal asing PT AKAB untuk mengembangkan bisnis ojek online. Jaksa menyatakan PT AKAB kemudian bekerja sama dengan Google terkait penggunaan layanan seperti Google Map, Google Cloud, dan Google Workspace untuk kebutuhan bisnis Gojek. Dalam uraian jaksa, Google disebut berinvestasi ke PT AKAB pada 2017 melalui penyetoran modal sebesar USD 99.998.555, lalu kembali berinvestasi pada 2019 sebesar USD 349.999.459.

Meski telah mundur dari jajaran direksi, jaksa menyatakan Nadiem menunjuk sejumlah orang, antara lain Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingan saham pendiri milik Nadiem di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Pada sidang lain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025), jaksa menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 809.596.125.000.

Jaksa juga menyampaikan estimasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Menurut jaksa, perhitungan itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00.

Jaksa menyatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, serta disebut dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei. Dalam dakwaan, jaksa juga menilai perangkat tersebut tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).