Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan penggunaan sarung batik bagi aparatur sipil negara (ASN) laki-laki setiap hari Jumat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang menetapkan sarung batik sebagai bagian dari Pakaian Dinas Harian (PDH) pada Jumat.
Kebijakan tersebut melengkapi ketentuan berpakaian yang sebelumnya sudah melekat pada identitas pegawai pemerintah di Jawa Tengah, seperti penggunaan batik, lurik, dan tenun. Selain menyasar pelestarian budaya, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat perekonomian lokal, khususnya sektor tekstil berbasis UMKM.
Pemerintah daerah memandang sarung batik sebagai potensi ekonomi yang belum tergarap optimal. Selama ini, batik dan lurik menjadi produk dominan dengan pangsa pasar yang relatif kuat di kalangan ASN maupun masyarakat. Sementara itu, di Jawa Tengah terdapat banyak UMKM yang memproduksi sarung etnik berbahan batik, lurik, dan tenun.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyebut kebijakan ini tidak hanya bersifat seremonial. Dengan jumlah ASN Jawa Tengah sekitar 60.000 orang, termasuk PPPK dan guru, penggunaan sarung batik setiap Jumat dinilai membuka peluang konsumsi rutin yang dapat menjadi pasar besar bagi UMKM tekstil daerah.
Pemerintah berharap, apabila kebutuhan sarung batik dipenuhi dari produsen lokal, perputaran uang dapat lebih terkonsentrasi pada pelaku usaha daerah, bukan pada produk pabrikan atau impor. Dari sisi skala konsumsi, permintaan baru dalam jumlah besar diproyeksikan membantu menjaga siklus produksi, ketersediaan stok bahan, serta penyerapan tenaga kerja di sektor tekstil UMKM.
Selain dampak langsung dari belanja ASN, pemerintah juga memproyeksikan efek lanjutan. Adopsi sarung batik di lingkungan kerja formal diharapkan mendorong kesadaran masyarakat bahwa sarung batik dapat menjadi identitas budaya sekaligus pilihan busana modern yang layak digunakan di ruang kerja. Jika penggunaan meluas, sarung batik berpotensi masuk ke pasar ritel yang lebih besar, baik sebagai pakaian harian maupun seragam di institusi tertentu.
Meski demikian, efektivitas kebijakan ini dinilai bergantung pada kesiapan rantai pasok industri kecil tekstil. Sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi mencakup ketersediaan bahan baku, konsistensi kualitas, kemampuan produksi dalam skala besar, serta diferensiasi harga agar UMKM mampu memenuhi lonjakan permintaan tanpa menurunkan standar mutu.
Digitalisasi pemasaran juga disebut menjadi faktor pendukung penting agar pelaku UMKM sarung batik dapat menjangkau konsumen secara lebih efisien, baik melalui kanal offline maupun online.
Secara keseluruhan, kebijakan “Jumat Bersarung” memadukan penguatan identitas budaya, pengembangan ekonomi lokal, dan upaya pembukaan pasar baru bagi UMKM tekstil. Pemerintah menilai, bila pelaksanaannya disertai pengawasan yang konsisten serta dukungan fasilitasi pemasaran, kebijakan ini berpeluang menjadi model pengembangan ekonomi berbasis budaya yang dapat direplikasi di daerah lain.

