Kades Jambur Baru Dilaporkan ke Inspektorat Madina Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Kades Jambur Baru Dilaporkan ke Inspektorat Madina Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial RH dilaporkan ke Inspektorat Madina terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang disertai minimnya transparansi pengelolaan anggaran.

Laporan resmi disampaikan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina pada Rabu (1/4/2026) sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024–2025.

Sejumlah warga menyebut keterbukaan informasi penggunaan Dana Desa di Jambur Baru tidak lagi terlihat sejak 2024. Mereka mengaku tidak menemukan publikasi papan informasi atau baliho anggaran yang sebelumnya terpasang.

“Sejak 2024 tidak pernah ada lagi informasi penggunaan Dana Desa. Kami menduga banyak kegiatan dalam APBDes yang tidak jelas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kecurigaan warga disebut semakin menguat setelah beberapa proyek fisik diduga tidak terealisasi. Salah satu yang disorot adalah pembukaan jalan Unte Albung yang hingga kini disebut belum rampung meski telah direncanakan sejak 2024.

Warga juga menyoroti proyek tersebut karena disebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Selain itu, penggunaan alat berat yang diduga milik pribadi kepala desa turut menjadi perhatian, termasuk klaim bahwa kepala desa terlibat langsung dalam pekerjaan tersebut.

Berdasarkan data APBDes, pada 2024 Desa Jambur Baru memiliki anggaran sebesar Rp729 juta dengan sejumlah alokasi pembangunan. Sementara pada 2025, pagu anggaran disebut mencapai Rp698 juta, namun realisasi sekitar Rp600 juta, sehingga terdapat selisih kurang lebih Rp98 juta yang ikut menjadi sorotan.

Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis, mengatakan laporan yang disampaikan merupakan hasil investigasi serta akumulasi laporan masyarakat. Ia menyebut pihaknya menduga adanya ketidaktransparanan yang berpotensi mengarah pada penyelewengan anggaran.

“Kami melihat ada dugaan kuat ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi pada penyelewengan. Ini berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran di lapangan,” ujarnya.

Selain dugaan terkait Dana Desa, RH juga disebut diduga merusak aset milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina yang dibangun pada 2022 tanpa prosedur resmi. Dalam laporan tersebut juga disinggung dugaan adanya tumpang tindih anggaran dalam kegiatan pembangunan desa.

Upaya konfirmasi kepada RH dan Sekretaris Desa Jambur Baru, Nurlatifah Nasution, belum membuahkan hasil. Keduanya disebut memilih tidak memberikan keterangan.

Penyerahan laporan dilakukan langsung ke Kantor Inspektorat Madina. Sekretaris SMSI Madina, Reza, menyerahkan berkas laporan dan diterima perwakilan Inspektorat di ruang kerja instansi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Madina, Munawar, SH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti. Hasilnya nanti akan kami sampaikan secara terbuka,” kata Munawar.