Kaleidoskop 2025: Sound Horeg Berulang di Malang Raya, dari Keluhan Warga hingga Wacana Regulasi

Kaleidoskop 2025: Sound Horeg Berulang di Malang Raya, dari Keluhan Warga hingga Wacana Regulasi

Sepanjang 2025, Malang Raya—meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu—berulang kali dihadapkan pada fenomena penggunaan sistem audio berdaya besar yang kerap disebut “sound horeg”. Praktik ini muncul dalam berbagai kegiatan, mulai karnaval, hajatan, hingga konvoi kendaraan bermotor dengan suara menggelegar, dan berkembang menjadi isu ketertiban umum yang memicu respons aparat serta pemerintah daerah.

Fenomena tersebut tidak hadir dalam satu peristiwa tunggal, melainkan muncul berulang di lokasi dan waktu berbeda. Konsistensi kemunculannya membuat sound horeg menjadi salah satu isu sosial yang paling menonjol dan banyak diperbincangkan di Malang Raya sepanjang tahun.

Sorotan terhadap sound horeg menguat sejak awal 2025, seiring meningkatnya kegiatan masyarakat yang menghadirkan perangkat audio berdaya tinggi di ruang publik maupun permukiman padat. Intensitas suara yang dinilai melampaui ambang kenyamanan memunculkan keluhan warga, terutama terkait gangguan aktivitas harian, konsentrasi belajar anak, waktu istirahat, serta kekhawatiran atas risiko kesehatan pendengaran.

Laporan lapangan mencatat penggunaan sound horeg tidak lagi terbatas pada acara tertentu. Praktik ini dinilai semakin masif dan mudah berpindah lokasi, menjangkau berbagai sudut Kabupaten Malang, Kota Malang, hingga Kota Batu. Sepanjang tahun, pola serupa berulang: sound horeg digunakan dalam arak-arakan, perayaan hari besar, syukuran, atau hiburan jalanan tanpa pengaturan teknis yang jelas dan tanpa mempertimbangkan dampak bagi lingkungan sekitar.

Dalam sejumlah kesempatan, aparat kepolisian setempat juga menemukan pelanggaran yang menyertai kegiatan tersebut. Di antaranya penggunaan perangkat tanpa izin keramaian, pemblokiran akses jalan umum, hingga persoalan utama berupa gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Menanggapi keluhan yang meningkat, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah menerapkan langkah bertahap. Pada fase awal, pendekatan preventif dikedepankan melalui imbauan dan pembinaan kepada penyelenggara kegiatan. Mereka diminta menyesuaikan volume, memperhatikan waktu penggunaan—terutama malam hari—serta memilih lokasi yang lebih tepat.

Namun, dalam banyak kasus, imbauan dinilai tidak cukup. Ketika peringatan tidak diindahkan dan keluhan warga terus berdatangan, aparat mengambil langkah penertiban. Tindakan yang dilakukan meliputi pembubaran kegiatan, pengamanan atau penyitaan sementara perangkat audio, hingga pendataan dan pemanggilan pihak penyelenggara untuk dimintai pertanggungjawaban.

Penertiban dilakukan dengan alasan menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah potensi konflik horizontal antara kelompok yang ingin berhibur dan warga yang menginginkan ketenangan. Seiring berjalannya waktu, sound horeg berkembang menjadi isu sosial yang lebih kompleks, mencerminkan benturan kepentingan dalam penggunaan ruang publik.

Di satu sisi, penyelenggara dan pendukungnya memandang sound horeg sebagai bentuk ekspresi kegembiraan, budaya populer, serta cara merayakan momen secara bersama-sama di ruang terbuka. Di sisi lain, warga yang terdampak—terutama yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan, orang tua dengan anak kecil, lansia, atau mereka yang sedang sakit—menilai kebisingan sebagai gangguan serius yang mengusik hak atas ketenteraman dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

Perbedaan pandangan tersebut menempatkan aparat dan pemerintah daerah pada posisi penengah yang tidak mudah. Mereka dituntut menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan beraktivitas masyarakat dengan hak warga atas lingkungan yang sehat dan nyaman.

Seiring fenomena yang terus berulang, wacana pengaturan yang lebih jelas dan tegas menguat. Pemerintah daerah mulai mendorong pembahasan aturan turunan atau penegasan regulasi yang sudah ada, meliputi batas maksimal tingkat kebisingan, kewajiban perizinan untuk kegiatan yang melibatkan sound system besar, serta mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggar.

Pembahasan tersebut menunjukkan sound horeg tidak lagi dipandang sebagai persoalan sepele atau sesaat. Fenomena ini diakui sebagai tantangan tata kelola ruang publik yang membutuhkan penanganan sistematis, edukatif, dan bila diperlukan, penegakan hukum. Hingga penghujung 2025, sound horeg tetap menjadi isu aktual yang sesekali muncul dalam pemberitaan, menandakan perlunya pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.

Di Malang Raya, sound horeg pada akhirnya tercatat bukan sekadar tren hiburan, melainkan fenomena sosial yang menggambarkan dinamika ruang publik yang kian padat, geliat budaya populer urban, serta tantangan nyata dalam menjaga ketertiban dan mencari titik temu di tengah beragam kepentingan masyarakat.