Mamuju Tengah — Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah kembali melaksanakan penyuluhan PTSL di Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong, Jumat (13/02/2026). Kegiatan ini diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Andi Amran As Wahidin bersama Anggota Satgas Fisik Adythia Dharmawan.
Desa Salugatta menjadi target pengukuran PTSL untuk perbaikan bidang tanah dalam satu desa. Melalui program PTSL, pengukuran dilakukan secara sistematis dengan memetakan seluruh bidang tanah di wilayah desa/kelurahan secara serentak dan massal. Program ini bertujuan memetakan batas, luas, dan letak tanah secara akurat.
Dalam penyuluhan tersebut disampaikan bahwa program PTSL ditujukan untuk mempercepat sertifikasi tanah, memberikan kepastian hukum, serta menghasilkan peta kadastral yang mendukung keamanan hak masyarakat terkait bidang tanah ke depan.
Untuk mendukung akurasi, pengukuran memanfaatkan peralatan modern dan konvensional, seperti GPS Geodetik (GNSS), Total Station, pita ukur, serta foto udara menggunakan UAV. Metode pengukuran dilakukan blok per blok dalam skema Sistematis Lengkap, sehingga tidak menunggu permohonan individu dan mencakup seluruh bidang tanah dalam satu area, termasuk di medan yang sulit.
Tahapan kegiatan dimulai dari pemasangan tanda batas (patok) oleh pemilik tanah, dilanjutkan pengukuran lapangan, pengolahan data, hingga penerbitan Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah. Pemilik tanah juga diingatkan untuk memasang patok sebelum pengukuran guna menghindari potensi sengketa batas dengan pemilik tanah di sekitarnya.

