POSO — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan tinjau lapang terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di sejumlah titik wilayah Kabupaten Poso. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan tata ruang untuk memastikan aktivitas investasi dan pembangunan berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kantah Poso memverifikasi kondisi lapangan terhadap enam perusahaan yang sedang memproses izin pemanfaatan ruang, yakni PT Aroma Jaya Palu, PT Guo Duo Duo, PT Durian Kuku, PT Durian Tan, PT Surya Cipta Mentari, dan PT Toba Hydro Indonesia.
Tinjau lapang ini difokuskan pada pencocokan rencana pemanfaatan ruang yang diajukan dengan kondisi riil di lapangan. Humas Kantah Poso menyatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan investasi di Poso tertib secara regulasi, sekaligus mendorong pemanfaatan ruang yang mendukung pembangunan daerah berkelanjutan tanpa melanggar ketentuan tata ruang.
Melalui verifikasi tersebut, Kantah Poso berharap pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, serta keseimbangan ekosistem dan tata kota di Kabupaten Poso tetap terjaga.

