Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pulang Pisau tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini digelar di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Jumat (27/02/2026), sebagai upaya memastikan pengelolaan dana desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Muhamad Mufid serta Tim Pokja I Perancang Kanwil Kemenkum Kalteng. Dari Kabupaten Pulang Pisau hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Supriyadi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Herman Wibowo, Kepala Bagian Hukum Setda Khiki Indrawan, serta jajaran perangkat daerah dan dinas terkait.
Harmonisasi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah yang dijalankan Kementerian Hukum melalui kantor wilayah. Tujuannya untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam arahannya, Hajrianor menekankan bahwa pengaturan alokasi dana desa memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan desa dan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut Ranperbup perlu dirumuskan secara cermat, tidak hanya dari sisi teknis penganggaran, tetapi juga dari aspek kepastian hukum dan akuntabilitas.
“Rancangan Peraturan Bupati ini harus dirumuskan secara cermat, tidak hanya dari sisi teknis penganggaran, tetapi juga dari aspek kepastian hukum dan akuntabilitas. Harmonisasi ini penting agar substansi yang diatur benar-benar selaras dengan regulasi di atasnya serta memberikan kepastian dalam implementasinya di lapangan,” tegas Hajrianor.
Ia juga menyoroti peran perancang peraturan perundang-undangan dalam memastikan norma yang disusun tidak multitafsir dan dapat menjadi pedoman operasional yang jelas bagi perangkat daerah maupun pemerintah desa sebagai pelaksana kebijakan.
Sementara itu, Supriyadi menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalteng. Menurutnya, proses harmonisasi membantu penyempurnaan substansi Ranperbup agar pengalokasian dan penyaluran dana desa Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, Ranperbup tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan dengan substansi yang komprehensif, implementatif, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

