Kanwil Kemenkum Kepri Teken Kerja Sama Publikasi Media 2026 untuk Perkuat Transparansi

Kanwil Kemenkum Kepri Teken Kerja Sama Publikasi Media 2026 untuk Perkuat Transparansi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau menegaskan komitmennya terhadap transparansi publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Publikasi Media Tahun 2026.

Kegiatan yang digelar di Aula Ismail Saleh itu melibatkan tiga media di wilayah Kepri sebagai mitra diseminasi informasi hukum, yakni Perum LKBN Antara Biro Kepri, Batam Pos, dan Tribun Batam.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri bersama pimpinan masing-masing media. Prosesi ini disebut sebagai simbol penguatan sinergi antara pemerintah dan pers dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan kementerian menuntut keterbukaan informasi publik yang optimal. Dalam konteks tersebut, media dinilai berperan sebagai jembatan untuk membangun literasi hukum masyarakat.

Edison menjelaskan, informasi yang didiseminasikan mencakup layanan strategis, antara lain layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) seperti kewarganegaraan, badan hukum, fidusia, serta layanan apostille. Selain itu juga mencakup layanan kekayaan intelektual, seperti pendaftaran merek, hak cipta, dan perlindungan inovasi, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta informasi terkait peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, seluruh publikasi akan dikoordinasikan melalui Tim Kerja Humas, Reformasi Birokrasi, dan TI sebagai pintu informasi resmi, sebagaimana disampaikan pada Senin (2/3).