Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa madrasah berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, dilakukan secara transparan. Perkara ini diduga melibatkan oknum anggota Brimob.
Terduga pelaku adalah Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap AT hingga korban meninggal dunia.
Listyo Sigit mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan ditangani oleh Polres setempat dengan asistensi dari Polda Maluku. “Sudah diproses. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Kapolri menegaskan penanganan perkara berjalan pada dua jalur, yakni proses pidana dan penegakan kode etik. Ia juga menekankan seluruh tahapan penanganan dilakukan secara terbuka. “Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan duka cita sekaligus permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia menyatakan peristiwa tersebut menjadi perhatian serius institusi kepolisian dan akan ditangani dengan sungguh-sungguh.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” ujar Dadang. “Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan Polres Tual, dugaan penganiayaan bermula ketika Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Patroli menggunakan kendaraan taktis itu disebut dimulai di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar pukul 02.00 WIT.

