Kapolri Pastikan Proses Pidana dan Etik Bripda Masias Siahaya Transparan

Kapolri Pastikan Proses Pidana dan Etik Bripda Masias Siahaya Transparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan proses pengusutan pidana dan etik terhadap anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, akan dijalankan secara transparan. Bripda Masias telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14).

“Saat ini sedang berjalan, saya kira hal-hal yang seperti itu (pengusutan kasus anggota) kita transparan ya,” kata Sigit, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.

Sigit juga menyampaikan bahwa penanganan perkara pidana dan etik tersebut telah diproses oleh jajaran kepolisian di daerah, dengan asistensi langsung dari Polda Maluku.

“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” ujarnya.

Peristiwa ini bermula ketika korban terjatuh dari sepeda motor setelah dipukul menggunakan helm oleh Bripda Masias di Jalan Marren, Kota Tual, pada Kamis, 19 Februari 2026, selepas sahur.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 14 saksi. Kasus juga telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan Bripda Masias sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.