Kapolri Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Personel Brimob di Tual Dilakukan Transparan

Kapolri Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Personel Brimob di Tual Dilakukan Transparan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara, dilakukan secara transparan. Ia menyatakan proses penanganan perkara tersebut tengah berjalan di Polres Tual dengan asistensi Polda Maluku.

Pernyataan itu disampaikan Jenderal Sigit saat menjawab pertanyaan awak media pada Sabtu (21/2). Menurutnya, penanganan kasus hukum yang melibatkan anggota Polri harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh ditutup-tutupi.

“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan, baik proses yang ditangani oleh polres diasistensi oleh polda. Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kami transparan,” kata Jenderal Sigit.

Kasus ini mencuat setelah seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia pada Kamis (19/2). Arianto diduga menjadi korban kekerasan oleh personel Brimob di Kota Tual. Peristiwa tersebut ramai disorot di media sosial, dan Mabes Polri menyatakan akan memproses hukum terduga pelaku.

Peristiwa itu terjadi saat Arianto berboncengan sepeda motor dengan kakaknya, Nasri Karim, di jalan dengan kontur menurun. Dalam kejadian tersebut, seorang personel Brimob berinisial MS diduga menghantam Arianto menggunakan helm, sehingga korban tersungkur dan terseret sepeda motor.

Korban sempat dievakuasi ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, karena luka berat, Arianto dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyampaikan Polda Maluku telah mengambil langkah terkait kasus tersebut. Ia juga menyampaikan belasungkawa dan empati Polri kepada keluarga korban.

“Sikap Polri sebagaimana sudah disampaikan oleh kapolda Maluku. ⁠Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Johnny.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan pihaknya tidak mentolerir tindak kekerasan yang dilakukan personel Brimob. Ia menyatakan penanganan perkara dilakukan secara tegas, baik melalui proses pidana maupun proses kode etik.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi memastikan Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut proses hukum berjalan bersamaan dengan pemeriksaan etik oleh Bid Propam Polda Maluku.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Rositah saat dikonfirmasi.

Meski penanganan pidana dilakukan Polres Tual, Polda Maluku membawa MS dari Tual ke Ambon untuk menjalani proses etik dan disiapkan untuk disidangkan.

“Sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku,” kata Rositah.