Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS hingga menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia di Tual akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Saya kira hal seperti itu kita transparan," kata Sigit kepada awak media di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).
Kapolri menjelaskan, proses penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyelidikan dilakukan oleh jajaran Polres setempat dengan asistensi dari Polda Maluku untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas.
"Saat ini sedang dalam pendalaman penyelidikan, baik proses yang ditangani oleh Polres maupun diasistensi oleh Polda. Semuanya berjalan," ujarnya.
Sementara itu, Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pelajar di Tual. Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Maluku.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Rositah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menurutnya, Bripda MS telah diberangkatkan ke Polda Maluku dan kini menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku. Selain proses pidana, penanganan juga mencakup aspek disiplin dan etik internal kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik, seiring harapan agar proses hukum berjalan objektif, profesional, dan memenuhi rasa keadilan.

