Kasus Dugaan Konten Asusila yang Menyeret Bupati Safni Sikumbang Belum Jelas, Publik Menanti Transparansi Polda Sumbar

Kasus Dugaan Konten Asusila yang Menyeret Bupati Safni Sikumbang Belum Jelas, Publik Menanti Transparansi Polda Sumbar

Penanganan kasus dugaan penyebaran konten asusila yang menyeret nama Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, masih belum menunjukkan kejelasan hingga memasuki Mei 2026. Setelah pernyataan resmi Polda Sumatera Barat pada pertengahan Maret, informasi lanjutan mengenai perkembangan perkara tidak lagi tersampaikan ke publik.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat Lima Puluh Kota dan Payakumbuh, sekaligus mendorong munculnya spekulasi di ruang publik. Dalam perkara yang menyangkut pejabat publik, lambatnya penyampaian hasil pemeriksaan—terutama uji forensik digital—dinilai berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Desakan agar kasus dibuka secara terang juga mengemuka di media sosial dan percakapan warga. Sebagian masyarakat menyatakan membutuhkan kepastian hukum atas materi yang beredar.

Gelombang tuntutan sempat muncul dalam bentuk aksi demonstrasi yang dilakukan aliansi perantau dan mahasiswa di Jakarta, dari depan Kementerian Dalam Negeri hingga Mabes Polri. Mereka meminta penegakan hukum berjalan terbuka dan tidak menggantung. Namun, setelah itu, tidak ada kabar baru dari Polda Sumatera Barat.

Dalam keterangan pers pada 18 Maret 2026, Polda Sumatera Barat menyatakan video berdurasi 30 detik yang beredar merupakan hasil rekayasa seorang narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi. Sejak penjelasan tersebut, publik belum memperoleh informasi lanjutan mengenai hasil uji forensik digital secara rinci.

Pernyataan kepolisian itu juga memunculkan perdebatan karena berbeda dengan analisis pakar. Pakar Telematika dan Multimedia, Abimanyu Wachjoewidajat, menyampaikan penilaian bahwa materi rekaman tersebut asli dan tidak ditemukan indikasi rekayasa digital seperti deepfake atau manipulasi wajah pada korban. Perbedaan pandangan ini memperkuat tuntutan agar uji forensik dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sorotan yang berkembang, lambatnya kepastian proses hukum dinilai berpotensi menghambat due process of law serta menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan hak publik atas informasi. Sejumlah ketentuan yang kerap disebut dalam konteks ini antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, serta prinsip praduga tak bersalah dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UUD 1945 Pasal 28F.

Ketidakjelasan status perkara juga dikhawatirkan berdampak pada ruang sosial dan tata kelola pemerintahan daerah. Di antaranya menyangkut legitimasi pemerintahan, stabilitas roda pemerintahan, serta potensi berkembangnya disinformasi di masyarakat. Selain itu, muncul pula pembahasan mengenai wacana penyelesaian melalui jalur restorative justice yang dinilai sebagian pihak berisiko menimbulkan persepsi bahwa kasus ditangani tanpa membuka persoalan secara menyeluruh.

Di tengah situasi tersebut, publik menagih komitmen aparat penegak hukum untuk menyampaikan perkembangan perkara secara jelas. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, menghentikan rumor yang berkembang, serta memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.