Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Talang Curup Rp260 Juta Masuk Tahap II, Publik Soroti Transparansi Penanganan

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Talang Curup Rp260 Juta Masuk Tahap II, Publik Soroti Transparansi Penanganan

Bengkulu Utara — Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara, masih menjadi sorotan. Sudianto selaku Kepala Desa Talang Curup telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Utara melalui surat pemberitahuan penahanan tertanggal 22 Desember 2025. Namun, hingga hampir empat bulan setelah penetapan itu, publik dinilai belum memperoleh pemaparan yang menyeluruh terkait konstruksi perkara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana perkara ditangani secara serius dan tuntas, termasuk apakah pengembangan kasus dilakukan secara menyeluruh atau berhenti pada aspek tertentu saja.

Saat dimintai konfirmasi, Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa perkara telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Meski demikian, keterangan tersebut belum menjelaskan substansi perkara, termasuk rincian konstruksi kasus maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penelusuran juga diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara yang menjadi bagian dari tim audit kerugian negara. Konfirmasi dilakukan untuk memastikan apakah audit telah diselesaikan secara menyeluruh serta apakah terdapat temuan kerugian negara di luar angka yang telah diungkap. Namun, Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi., hanya menyampaikan bahwa kepala desa telah lama ditahan, tanpa menjawab langsung mengenai hasil audit atau temuan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit, perkara ini mengindikasikan kerugian negara lebih dari Rp260 juta. Nilai tersebut disebut signifikan dalam skala keuangan desa dan mencerminkan persoalan dalam tata kelola anggaran.

Indikasi penyimpangan yang disorot mencakup kegiatan tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dugaan mark-up anggaran, proyek fiktif, hingga pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi. Pola tersebut dinilai tidak hanya mengarah pada kelalaian administratif, tetapi juga mengindikasikan praktik yang berpotensi dilakukan secara sistematis.

Sorotan publik kini tertuju pada pihak kejaksaan seiring berjalannya proses tahap II. Harapannya, proses hukum tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif, melainkan mampu mengungkap perkara secara terang, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menuntut pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.