Kebijakan WFH Jumat dan Hemat Energi Dinilai Membuka Masalah Lama Bandar Lampung: Minim RTH, Kafeisasi, hingga Transportasi Publik Menyusut

Kebijakan WFH Jumat dan Hemat Energi Dinilai Membuka Masalah Lama Bandar Lampung: Minim RTH, Kafeisasi, hingga Transportasi Publik Menyusut

Jargon transformasi digital, kerja fleksibel, dan “mobilitas cerdas” yang didorong pemerintah pusat dinilai berbenturan dengan kondisi tata ruang di Kota Bandar Lampung. Sejumlah persoalan lama—mulai dari minimnya ruang publik gratis, maraknya “kafeisasi”, hingga menyusutnya angkutan umum—disebut membuat kebijakan penghematan energi berisiko menimbulkan beban baru bagi warga, terutama generasi muda dan pekerja.

Dalam kebijakan nasional bertajuk “8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional” yang diluncurkan pada 1 April 2026, pemerintah menargetkan penghematan APBN Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM serta efisiensi konsumsi BBM masyarakat yang diproyeksikan mencapai Rp59 triliun. Salah satu inti kebijakan tersebut adalah pemberlakuan Work From Home (WFH) wajib satu hari dalam sepekan setiap Jumat bagi ASN dan swasta, disertai imbauan efisiensi perjalanan dinas dan pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Masyarakat juga didorong memprioritaskan transportasi massal sebagai bagian dari “mobilitas cerdas”.

Di atas kertas, skema tersebut dipandang logis karena diasumsikan dapat menekan kemacetan dan emisi. Namun, ketika diterapkan di daerah, kebijakan itu dinilai justru menyingkap persoalan infrastruktur dasar kota. Di Bandar Lampung, keterbatasan ruang terbuka publik yang nyaman dan kolapsnya transportasi massal disebut membuat tujuan efisiensi energi sulit tercapai secara merata.

Salah satu sorotan muncul dari asumsi dasar WFH: warga memiliki hunian yang memadai untuk bekerja, dengan internet dan listrik yang stabil, serta lingkungan yang tenang. Dalam realitas perkotaan, banyak pekerja—termasuk staf, tenaga honorer, atau ASN golongan bawah—tinggal di kontrakan sempit, rumah susun, atau permukiman padat. Minimnya privasi, kebisingan, dan ketiadaan pendingin ruangan di tengah suhu kota yang meningkat akibat berkurangnya ruang hijau disebut membuat rumah tidak selalu kondusif sebagai ruang kerja.

Kondisi itu mendorong sebagian warga mencari “tempat ketiga” di luar rumah. Di Bandar Lampung, pilihan yang dianggap paling tersedia adalah kafe. Fenomena ini memunculkan apa yang disebut sebagai “kafeisasi”, yakni pergeseran fungsi kafe dan coffee shop menjadi ruang kerja, ruang belajar, hingga ruang diskusi komunitas. Dalam pandangan penulis opini, kafe-kafe tersebut berkembang menjadi proksi coworking space karena alternatif ruang publik yang ramah digital dinilai terbatas.

Namun, kafe sebagai ruang privat berbasis profit dinilai membuat akses ruang produktif menjadi berbayar. Warga yang bekerja atau belajar dari kafe pada akhirnya harus membeli makanan atau minuman sebagai “tiket masuk”, yang dalam tulisan tersebut dianalogikan sebagai biaya untuk AC, Wi-Fi, dan colokan listrik. Situasi ini dipandang berpotensi mengecualikan kelompok ekonomi lemah dari akses ruang produktif dan literasi digital.

Fenomena kafeisasi juga dikaitkan dengan defisit Ruang Terbuka Hijau (RTH). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan RTH minimal 30% dari wilayah kota, dengan 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Namun, dalam dokumen perencanaan dan evaluasi tata ruang yang dirujuk, RTH publik Bandar Lampung pernah tercatat hanya sekitar 533,86 hektare atau 2,70% dari luas kota. Dalam dokumen RPJMD 2025–2029, luasan RTH publik eksisting disebut berada di kisaran 4,37% atau 658,57 hektare dari luas lahan terbangun—angka yang masih jauh dari ketentuan minimal 20% RTH publik.

Di tengah keterbatasan ruang publik, pemerintah disebut telah menghadirkan fasilitas seperti Gedung Perpustakaan Modern Provinsi Lampung di Labuhan Ratu yang menyediakan Wi-Fi gratis, coworking space informal, Pojok Baca Digital, dan ruang Puspa Iptek. Namun, jam layanan perpustakaan yang disebut hanya sampai sekitar pukul 15.00 atau 15.30 WIB pada hari kerja dinilai membatasi pemanfaatannya bagi mahasiswa dan pekerja yang produktif pada sore hingga malam. Ketika layanan publik berhenti lebih awal, sebagian warga kembali mencari ruang komersial yang beroperasi hingga larut.

Selain perpustakaan, disebut pula adanya sejumlah titik Wi-Fi gratis dari Pemprov Lampung di ruang publik, termasuk PKOR Way Halim, RSUD Abdul Moeloek, Stadion Pahoman, perpustakaan kampus, dan Museum Lampung. Meski akses Wi-Fi disebut dapat langsung terhubung tanpa kata sandi, beberapa lokasi dinilai tetap memiliki biaya akses seperti tiket masuk dan parkir, serta bersifat eksklusif.

Di luar fasilitas pemerintah, inisiatif komunitas seperti Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan kelompok literasi disebut berupaya menyediakan ruang komunal gratis di berbagai sudut permukiman. Namun, keterbatasan sumber daya, termasuk absennya dukungan utilitas formal seperti internet fiber optik gratis dan subsidi listrik, dinilai membuat ruang-ruang swadaya ini sulit menandingi kenyamanan ruang komersial.

Persoalan lain yang disorot adalah imbauan “mobilitas cerdas” yang memprioritaskan transportasi publik, sementara ketersediaan angkutan massal di Bandar Lampung disebut menyusut. Dalam dokumen RPJMD yang dirujuk, operasional BRT Trans Bandar Lampung dilaporkan mengalami penurunan jumlah armada yang beroperasi. Sementara itu, jumlah angkot disebut merosot dari 78 armada pada 2021 menjadi 20 armada pada 2024, dengan banyak trayek utama kehilangan layanan.

Pada 2026, Pemprov Lampung dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) disebut tengah mematangkan operasional Smart BRT Itera sebagai percontohan transportasi publik modern dan ramah lingkungan. Namun, bus hibah pusat tersebut disebut hanya melayani rute Itera–Mal Boemi Kedaton dengan panjang trayek sekitar 8 kilometer.

Dengan terbatasnya angkutan umum, warga dinilai semakin bergantung pada kendaraan pribadi dan layanan transportasi berbasis aplikasi. Dampaknya, kepadatan lalu lintas meningkat dan kemacetan pada jam sibuk menjadi persoalan yang menonjol. Dalam situasi ini, pembakaran BBM saat kendaraan terjebak macet dinilai berpotensi mengurangi efektivitas penghematan energi yang diharapkan dari kebijakan WFH.

Seluruh rangkaian persoalan tersebut, menurut tulisan opini, bermuara pada risiko kesenjangan dalam pengembangan kapasitas digital generasi muda. Di era ketika kecakapan teknologi, termasuk penguasaan AI dan literasi digital, semakin dibutuhkan, akses terhadap ruang belajar dan ruang kolaborasi dinilai menjadi faktor penting. Ketika ruang gratis menyusut dan ruang produktif bergeser ke tempat berbayar, kesempatan untuk bertumbuh dinilai tidak lagi setara.

Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional 2026 disebut membawa tujuan penghematan energi dan percepatan digitalisasi. Namun, penulis menilai kebijakan tersebut memerlukan dukungan infrastruktur perkotaan agar tidak memindahkan beban biaya dan akses kepada warga. Dalam konteks Bandar Lampung, isu RTH publik, jam layanan fasilitas negara, serta penyusutan angkutan umum menjadi titik yang dianggap perlu dibenahi agar transformasi kerja dan mobilitas tidak berhenti sebagai jargon, melainkan dapat dijalankan secara inklusif.