Kabar yang menyebut buron kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC), telah ditangkap Interpol di Dubai dipastikan tidak benar. Informasi tersebut beredar di sejumlah unggahan media sosial disertai narasi yang menyatakan penangkapan paksa telah dilakukan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada penangkapan Riza Chalid di Dubai dan hingga kini belum ada informasi mengenai keberadaannya. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam pemberitaan Disway pada 16 April 2026.
"Enggak benar (Riza Chalid ditangkap di Dubai). Sampai saat ini belum ada info keberadaan yang bersangkutan di Dubai," kata Anang.
Meski demikian, Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid. NCB Interpol Indonesia menyatakan red notice tersebut diterbitkan Interpol yang bermarkas di Lyon, Perancis, pada 23 Januari 2026, setelah proses pengajuan yang disebut telah berlangsung sejak pertengahan September 2025.
Setelah red notice terbit, Kejagung menyatakan menunggu itikad baik negara-negara anggota Interpol untuk menyampaikan informasi terkait keberadaan Riza Chalid. Sambil menunggu perkembangan, Kejagung juga membentuk tim untuk menyiapkan strategi pemulangan, baik melalui deportasi maupun ekstradisi.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal (Pol) Untung Widyatmoko sebelumnya menyampaikan bahwa Riza Chalid berada di salah satu negara anggota Interpol. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik negara tempat Riza Chalid berada.
"Keberadaan subyek Saudara MRC, kami pastikan bukan berada di Lyon, Perancis, tetapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri," kata Untung pada 1 Februari 2026.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Riza Chalid telah ditangkap Interpol di Dubai merupakan hoaks. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai penangkapan maupun keberadaan Riza Chalid.

