SOPPENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kejaksaan Peduli Desa (SIJAPEDA) sebagai upaya mendorong inovasi layanan publik di tingkat desa. Peluncuran dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng dan diresmikan Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Selasa (7/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta Donna Sitohang menyampaikan, SIJAPEDA merupakan inovasi digital yang digagas untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang kini dioptimalkan agar dapat dimanfaatkan lebih luas oleh seluruh desa.
“Aplikasi ini kami berikan secara gratis kepada seluruh desa tanpa biaya apa pun. Ini merupakan bentuk kehadiran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di desa,” kata Sulta Donna Sitohang.
Ia menjelaskan, SIJAPEDA dirancang untuk menjawab sejumlah tantangan yang kerap dihadapi masyarakat desa, seperti keterbatasan akses layanan, minimnya informasi mengenai program desa, serta belum optimalnya sistem evaluasi pelayanan publik.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi desa, berkomunikasi langsung dengan aparat desa, serta memberikan penilaian terhadap kualitas layanan yang diterima. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan berbasis partisipasi masyarakat.
Selain menyediakan aplikasi, Kejari Soppeng juga akan memberikan pendampingan teknis dan pelatihan kepada operator desa untuk memastikan implementasi SIJAPEDA berjalan efektif sejak awal.
Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle mengapresiasi inisiatif yang dihadirkan Kejari Soppeng. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Soppeng, kami mengucapkan terima kasih kepada Kajari Soppeng yang telah menghadirkan berbagai inisiatif, salah satunya aplikasi SIJAPEDA ini yang sangat bermanfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran SIJAPEDA sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui sistem berbasis elektronik, layanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

