Kejati DKI Geledah Kantor Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Proyek 2023–2024

Kejati DKI Geledah Kantor Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Proyek 2023–2024

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berlangsung hampir enam jam.

Penyidik menyasar sejumlah ruangan di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta Direktorat Jenderal Cipta Karya. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan barang bukti yang diamankan akan diteliti lebih lanjut. “Terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan tahun anggaran 2023–2024. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini menandai proses telah memasuki tahap penyidikan, meski tahap tersebut masih bagian dari pembuktian dan belum merupakan kesimpulan akhir.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, membenarkan kedatangan penyidik dan menyatakan kementeriannya kooperatif. “Teman-teman dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta datang, minta izin melakukan pendalaman dengan memasuki beberapa ruangan. Ya sudah, saya tinggal kasih izin saja,” katanya kepada wartawan.

Namun, Dody mengaku belum mengetahui secara rinci perkara yang tengah didalami. “Saya tidak tahu (lebih lanjut),” ujarnya.

Kasus yang diselidiki berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2023–2024, atau periode sebelum kepemimpinan saat ini. Situasi ini menempatkan isu tanggung jawab pada dua ranah: pelaksanaan operasional pada periode sebelumnya dan tanggung jawab institusional pada kepemimpinan yang sedang berjalan, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan respons terhadap proses hukum.

Sejumlah pihak menilai keterbatasan informasi dari kementerian berpotensi memunculkan spekulasi di ruang publik. Direktur Evident Institute, Algooth Putranto, menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penegakan hukum. “Kita menghargai upaya pemerintah dalam membasmi korupsi. Itu harga mati. Tapi transparansi dalam penyelidikan juga harus benderang,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat mencatat potensi kerugian negara dalam proyek di Kementerian PU. Nilainya disebut mengalami dinamika, dari hampir Rp3 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun, hingga berada di kisaran Rp600 miliar dalam perkembangan berikutnya. Perubahan angka tersebut menunjukkan proses audit masih berjalan dan belum final.

Dalam konteks ini, pengamat menilai kejelasan tahapan proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik. Pakar hukum pidana ekonomi, Yenti Garnasih, mengingatkan agar setiap tahap dipahami secara proporsional. “Audit, penyelidikan, dan penyidikan itu tahap yang berbeda. Kalau dicampur, publik bisa salah memahami seolah-olah semuanya sudah terbukti,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, juga menekankan perlunya penjelasan proses secara terbuka. “Transparansi bukan hanya soal membuka data, tapi juga menjelaskan proses. Tanpa itu, publik akan mengisi kekosongan informasi dengan asumsi,” katanya. Pandangan serupa disebut pernah disampaikan tokoh antikorupsi, Teten Masduki, yang menilai transparansi sebagai elemen penting dalam menjaga akuntabilitas publik.

Dengan anggaran Kementerian PU yang mencapai lebih dari Rp118 triliun dan ribuan proyek di seluruh Indonesia, kompleksitas pengelolaan program menjadi tantangan tersendiri. Sementara penyidikan masih berjalan, publik menanti penjelasan lebih lanjut, termasuk kronologi, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam proyek yang disorot.