Kejati Kalbar Paparkan Perkembangan Pembentukan Badan Pemulihan Aset dan Ruang Lingkup Pengelolaan Aset

Kejati Kalbar Paparkan Perkembangan Pembentukan Badan Pemulihan Aset dan Ruang Lingkup Pengelolaan Aset

Program Bincang Kapuas di Pro 1 RRI Pontianak edisi Jumat (24/10/2025) mengangkat tema tugas pokok dan fungsi Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Dalam siaran tersebut, Kasubbid Penyelesaian Aset pada Bidang Pemulihan Aset Kejati Kalbar, Deni Susanto, memaparkan perkembangan regulasi yang mengarah pada pembentukan Badan Pemulihan Aset.

Deni menjelaskan, linimasa pembentukan Badan Pemulihan Aset berawal pada 2010 dengan pembentukan satuan tugas khusus (satgasus) yang bertugas menyelesaikan barang rampasan dan barang sita eksekusi. Langkah itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 6 Tahun 2014 yang menjadi payung pembentukan pusat pemulihan aset, dan berkembang lagi dengan Perja Nomor 013 Tahun 2014.

Menurutnya, dinamika regulasi berlanjut pada tahun yang sama dengan penambahan Perja Nomor 027 Tahun 2014. Perubahan berikutnya terjadi melalui mekanisme perubahan dalam Perja Nomor 9 Tahun 2019 dan Perja Nomor 7 Tahun 2020, yang berkaitan dengan perubahan ketentuan Undang-Undang Kejaksaan lama, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Deni juga menyebutkan perubahan pada 2021 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30a. Ia mengatakan ketentuan ini berkorelasi dengan kewenangan di bidang pemulihan aset untuk pengembalian aset kepada korban atau pihak yang berhak.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dasar hukum pemulihan aset diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 serta Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024. Sejak terbentuknya dua peraturan tersebut, Badan Pemulihan Aset dinyatakan resmi dibentuk.

Selain membahas perkembangan regulasi, Deni memaparkan ruang lingkup pengelolaan aset yang mencakup tujuh kategori. Pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran, termasuk yang telah dihibahkan. Kedua, aset yang digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana atau terkait dengan tindak pidana. Ketiga, aset milik terpidana atau keluarga terpidana atau pihak lainnya. Keempat, barang temuan.

Kelima, aset negara atau milik kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Keenam, aset berdasarkan permintaan negara lain, yang tata kelolanya disebut memiliki kekhususan karena harus merujuk pada hubungan timbal balik antarnegara atau Mutual Legal Assistance (MLA), serta terbatas pada negara-negara yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia. Ketujuh, aset lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.