Kekerasan Seksual di Pesantren Dinilai Masalah Serius; Riset Sebut Puluhan Ribu Santri Rentan

Kekerasan Seksual di Pesantren Dinilai Masalah Serius; Riset Sebut Puluhan Ribu Santri Rentan

Peringatan: Artikel ini memuat penuturan kekerasan seksual yang dapat mengganggu kenyamanan Anda.

Kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren dinilai sebagai persoalan besar yang tidak bisa dianggap sepele. Sejumlah pegiat dan pendamping korban menilai penanganan di level kebijakan pun belum sepenuhnya berpijak pada perspektif korban.

Pada 14 Oktober 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kejahatan seksual di pondok pesantren dibesar-besarkan oleh media karena jumlahnya disebut hanya sedikit. Pernyataan itu dibantah pegiat hak asasi manusia Yuniyanti Chuzaifah, yang menilai kekerasan seksual bukan isu personal, melainkan isu sosial dengan dampak luas. Menurutnya, kasus-kasus yang terungkap menunjukkan persoalan ini nyata dan serius.

Direktur Women Crisis Center, Ana Abdillah, juga menyoroti sikap sejumlah elite ketika merespons kasus-kasus yang terjadi. Ia menyinggung pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, meski proses pidana terhadap pelaku masih berjalan. Dalam konteks yang sama, ia mempertanyakan dampak sosial terhadap korban ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke pesantren tersebut untuk silaturahmi.

Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 20% dari 573 korban kekerasan seksual berasal dari pondok pesantren. JPPI juga menyebut jumlah korban yang terungkap diduga meningkat pada 2025 karena hingga Juni terdapat sekitar 130-an kasus.

Di sisi lain, Kementerian Agama telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pencegahan, termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Meski demikian, efektivitasnya masih dipertanyakan oleh sebagian pihak.

Kesaksian korban dan pola yang berulang

Sejumlah perkara yang diproses hukum memperlihatkan pola relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban. Pada Juni 2025, belasan perempuan mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan pemilik sekaligus pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Peristiwa itu disebut terjadi saat para korban masih menjadi santri pada rentang 2016–2024, dan rata-rata mengaku mengalami lebih dari satu kali kekerasan.

Dalam kesaksian persidangan yang berjalan sejak 29 Juli 2025, para korban yang saat kejadian masih duduk di bangku SMP mengaku diminta mengantar air minum ke kamar pemimpin pesantren, Moh. Sahnan (51). Setelah itu, korban mengaku diancam lalu disetubuhi. Usai kejadian, para korban mengaku dibedaki dengan bedak bayi di tubuh atau wajah, serta diancam tidak akan berumur panjang bila bercerita kepada siapa pun. Kuasa hukum korban, Salamet Riadi, membenarkan adanya informasi terkait mediasi mengenai kesepakatan restitusi.

Kasus lain yang menjadi sorotan adalah perkara Herry Wirawan, pemilik Tahfidz Madani. Dalam berkas putusan sidang pada 2022, ia disebut memaksa santri berusia sekitar 13–16 tahun dengan dalih dirinya seperti ayah yang tidak akan merusak masa depan anaknya. Ia meminta korban memijat dan menemani, disertai intimidasi. Herry melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santri putri dan sebagian besar korban hamil. Ia dijatuhi hukuman mati.

Di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Moch Subchi Azal Tzani atau Bechi—putra pengasuh pesantren—dituduh memanipulasi korban yang merupakan santri. Berdasarkan berkas putusan pengadilan, peristiwa bermula saat Bechi mewawancarai sejumlah santri untuk kebutuhan operasional klinik kesehatan. Dalam sesi itu, ia disebut menyampaikan keinginan menjadikan korban sebagai istri kedua. Ketika korban menolak, Bechi disebut memanipulasi dengan dalih hendak “menetralkan” korban dengan syarat membuka pakaian.

Korban dikatakan kembali diminta menemui Bechi dan diancam akan menyesal seumur hidup bila tidak menuruti. Dalam ketakutan, korban mengaku datang, lalu dimaki-maki dan diperkosa. Ketika korban berupaya mencari perlindungan, ia disebut dikeluarkan dari tempatnya mondok. Korban melapor ke Polres Jombang pada Oktober 2019, tetapi kasus baru diproses pada 2022. Putusan pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, dengan pertimbangan hakim antara lain pelaku masih muda, dianggap punya kesempatan memperbaiki diri, disebut tulang punggung keluarga, dan memiliki anak kecil yang membutuhkan figur ayah. Berdasarkan informasi yang disebut dalam laporan, pelaku diduga kini tidak lagi berada di Lapas Medaeng.

Kasus lain terungkap di Lombok Barat pada April 2025, ketika 22 santri putri dilaporkan dilecehkan pengasuh pesantren dengan dalih “memberkati” keturunan masa depan korban.

Mengapa kekerasan seksual dinilai bertahan di lingkungan pesantren?

Yuniyanti Chuzaifah, yang pernah menjabat Ketua Komnas Perempuan (2010–2014), menilai kekerasan seksual di pesantren terjadi karena banyak persoalan berkelindan dan tidak mudah diurai. Ia menyebut feodalisme patriarki mengukuhkan beberapa lapis relasi kuasa: berbasis kelas (misalnya santri dari keluarga miskin dijanjikan dibiayai), berbasis spiritual (pelaku sebagai tokoh agama), dan berbasis gender (pelaku sebagai laki-laki).

Ia juga menyinggung temuan Komnas Perempuan bertajuk Memecah Kebisuan yang memuat pola “rayuan spiritual” menggunakan justifikasi agama. Menurutnya, manipulasi agama dapat menjadi alat untuk membungkam korban.

Yuniyanti menambahkan, pengultusan tokoh dapat membuat santri merasa bangga ketika diminta melakukan sesuatu oleh kiai, termasuk masuk ke ruang-ruang tertutup seperti rumah atau kamar. Situasi itu, menurutnya, bisa meningkatkan kerentanan terjadinya kekerasan seksual.

Ana Abdillah, yang mendampingi korban dalam perkara di Jombang, menyebut intimidasi kerap dialami korban, keluarga, hingga pendamping. Ia menuturkan adanya tekanan agar laporan dicabut, imbalan uang, hingga stigma sosial. Ia juga mengungkap pengalaman menerima ancaman melalui pesan dan telepon, kantor didatangi orang mencurigakan, hingga doxing yang mendiskreditkan, yang membuat pihaknya memasang CCTV dan mengubah pola kerja demi keamanan.

Sejumlah peneliti dari PPIM UIN Jakarta juga menyoroti ketertutupan pesantren. Dalam salah satu tulisan Windy Triana di buku Menjaga Marwah Pesantren: Refleksi Penelitian Kekerasan Seksual di Pesantren, ketertutupan disebut sebagai bentuk independensi historis, tetapi juga dipengaruhi struktur relasi kuasa. Budaya hormat, ditambah ketiadaan mekanisme pelaporan dan pendampingan yang memadai, dinilai dapat menghambat kritik terhadap otoritas dan menyulitkan penanganan ketika kekerasan terjadi.

Yuniyanti menilai sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum merata hingga ke pesantren. Ia menyebut sebagian pesantren modern lebih terpapar isu dan kebijakan terbaru, sementara sebagian lain tidak. Akibatnya, kekerasan seksual bisa dipandang sebagai isu personal, padahal dampaknya meluas: trauma dan stigma pada korban, luka pada keluarga, hingga beban psikologis ketika korban mengalami kehamilan dan menghadapi dilema moral.

Ia juga menyinggung dampak lanjutan berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, termasuk adanya pesantren yang mengalami penurunan jumlah santri karena orang tua takut menyekolahkan anaknya. Selain itu, keluarga pelaku yang tidak mengetahui perilaku pelaku juga disebut dapat menanggung beban sosial.

Riset kerentanan: santri putra dan putri

Riset PPIM UIN Jakarta menyebut kerentanan kekerasan seksual lebih banyak menyasar santri putra, yakni 40.689 orang, sementara santri putri 3.923 orang. Riset yang sama juga mencatat 793.188 santri pernah melihat temannya mengalami kekerasan seksual.

Yuniyanti menekankan pentingnya kontrol dan batasan atas perilaku seksual, serta menyebut UU TPKS dapat menjadi rambu karena perbuatan yang dianggap “ringan” pun bisa berdampak pada korban dan dapat diproses hukum.

Tawaran solusi: perubahan struktural dan kultural

Menurut Yuniyanti, solusi tidak cukup berhenti pada kebijakan. Ia mendorong pembongkaran feodalisme patriarki agar relasi kuasa mengikis. Ia juga menilai ketertutupan pesantren dan diskonektivitas dengan dinamika di luar perlu bertransformasi, terutama di era yang menuntut transparansi, terlebih dalam kasus kekerasan seksual.

Ia menekankan perlunya sosialisasi UU TPKS yang lebih gencar ke ranah pesantren, termasuk pemahaman soal otonomi tubuh, kesehatan reproduksi, dan seksualitas bagi para pemimpin agama. Ia juga menyinggung pentingnya memastikan korban memperoleh kompensasi atau restitusi sebagaimana diatur UU TPKS, termasuk kemungkinan penyitaan harta pelaku untuk mendukung pemulihan korban.

Selain itu, ia mendorong dekonstruksi peran sosial-politik tokoh agama dan budaya “tokoh-sentris” yang membuat masyarakat cenderung menerima tanpa kritik.

Pesantren yang menerapkan aturan ketat

Di tengah berbagai kasus, sejumlah santri dan alumni menyampaikan pengalaman berbeda, dengan menekankan adanya aturan ketat yang mencegah terjadinya pelanggaran. Maya, alumni salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah, menceritakan selama enam tahun mondok pada periode 2000-an, ia tidak menemui kekerasan seksual di lingkungannya. Ia menggambarkan pemisahan ruang santri putra dan putri, larangan menjalin hubungan dengan lawan jenis, pembatasan interaksi, serta larangan memasuki ruang pribadi kiai seperti kamar. Pengajian dilakukan di ruang terbuka seperti aula.

Tiara Norma Yunita (19), santri Ma’had Al-Jami’ah UIN Sunan Ampel Surabaya, juga menyebut aturan pertemuan dengan lawan jenis sangat ketat. Ia mengatakan di tempatnya terdapat tata tertib tegas untuk pencegahan kekerasan seksual dan perundungan, termasuk pendekatan psikologis kepada korban bila terjadi peristiwa, meski ia menyebut sejauh ini tidak ada kejadian di lingkungannya.

Aryati, orang tua santri, mengaku melakukan riset mendalam sebelum memasukkan anaknya ke pesantren di Gunung Sindur, Jawa Barat. Ia memastikan ada aturan anti-kekerasan dan pencegahan kekerasan seksual, pembatasan akses orang tua lawan jenis ke asrama, ruang kunjungan terbuka, serta komunikasi rutin anak dengan orang tua.

Upaya pencegahan dari pesantren dan pemerintah

Pengasuh Pesantren Putri Al Ihsan Lirboyo, Kediri, Ning Imas Fatimatus Zahra, menegaskan tidak semua pesantren berpotensi mengalami kekerasan seksual dan menyebut di tempatnya tidak pernah ada kejadian. Ia menyebut adanya “sekat tebal” antara santri putra-putri dan guru putra-putri, termasuk pengawasan ketat bila ada kegiatan kepengurusan yang melibatkan keduanya.

Ia menjelaskan pencegahan dilakukan melalui evaluasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memetakan potensi risiko. Pesantrennya juga menggelar workshop, termasuk bersama Alissa Wahid, untuk membedah persoalan dan meningkatkan rasa aman. Materi fikih dan adab disertai penjelasan mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, termasuk larangan menyentuh bagian tubuh tanpa ikatan pernikahan. Ia juga menyebut pentingnya mengingatkan pemangku kebijakan soal relasi kuasa agar tidak melegitimasi perilaku semena-mena, serta menekan ujaran seksis sebagai bagian dari kekerasan seksual.

Imas menyebut tersedia ruang aman dengan jaminan perlindungan agar santri dapat mengadu tanpa dihakimi.

Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Assirojiyyah, Sampang, Kyai Haji Itqon Busyiri, menyampaikan adanya larangan “3P”: perkelahian, percintaan, dan pencurian. Ia mengatakan pihaknya akan bergerak bila ada laporan, termasuk memanggil wali murid dan melindungi pihak yang tersakiti, serta memberi opsi pemindahan santri bila orang tua menghendaki. Namun, ketika ditanya soal ruang aman dan perlindungan, ia tidak menjelaskan secara rinci dan menyebut santri dapat mencari perlindungan melalui senior dan saling menjaga.

Dari sisi pemerintah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Basnang Said, menyatakan Program Pesantren Ramah Anak telah berjalan di 512 pesantren percontohan di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan pengembangan infrastruktur program dimulai pada 2024, strategi penguatan perspektif dilakukan pada 2025 melalui uji coba, transformasi disasar pada 2026, dan ditargetkan berlangsung hingga 2029 agar pesantren menjadi model institusi pendidikan ramah anak.

Namun, Itqon menilai konsep ramah anak bersifat normatif dan menyinggung praktik disiplin seperti “jewer-jewer” yang masih terjadi. Ia mengatakan antisipasi dilakukan setelah ada laporan, termasuk memanggil orang tua, dan menyebut sebagian pelaku bisa jadi pernah menjadi korban.

Di tengah perdebatan soal skala masalah dan efektivitas kebijakan, berbagai pihak sepakat bahwa perlindungan korban, mekanisme pelaporan yang aman, serta upaya pencegahan yang lebih kuat menjadi kebutuhan mendesak agar lingkungan pendidikan keagamaan benar-benar aman bagi santri.