Kemenag Bantah Klaim Menag Minta Kurban Diserahkan ke Pemerintah dan Larang Penyembelihan Mandiri

Kemenag Bantah Klaim Menag Minta Kurban Diserahkan ke Pemerintah dan Larang Penyembelihan Mandiri

Kementerian Agama (Kemenag) membantah klaim yang beredar di media sosial bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta masyarakat menyerahkan kurban kepada pemerintah untuk dikelola, serta melarang penyembelihan hewan kurban dan menggantinya dengan uang.

Melalui unggahan akun Instagram resmi @kemenag_ri, Kemenag menyatakan narasi “Lebaran Kurban, gak boleh nyembelih hewan, Suruh ganti uang” adalah hoaks dan tidak berdasar. Kemenag menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang melarang penyembelihan hewan kurban maupun meminta penggantian kurban dengan uang.

Kemenag juga memuat klarifikasi di situs resminya dalam artikel berjudul “Menag Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban”. Dalam penjelasan tersebut disebutkan, potongan video yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman karena dikemas dengan judul yang mengarah pada disinformasi.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan informasi yang beredar tidak benar dan telah keluar dari konteks pernyataan Menag. Menurutnya, potongan video itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.

Thobib menjelaskan, Menag saat itu menyampaikan gagasan awal terkait pengelolaan penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar manfaatnya lebih luas bagi umat. Gagasan tersebut, kata dia, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadah kurban yang selama ini berjalan.

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” ujar Thobib, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, dalam gagasan itu terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya. Masyarakat juga dapat memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan Baznas, kemudian proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah.

Menurut Thobib, pengelolaan kurban oleh Baznas didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar, dengan proses penyembelihan yang higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Ia menyebut langkah itu dapat membantu menjaga kualitas daging dan memastikan distribusi lebih tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.

Meski demikian, Kemenag menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan menyembelih hewan kurban secara mandiri atau berkelompok sebagaimana biasa.

Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa ulang informasi yang beredar dan melakukan cross-check melalui kanal resmi, termasuk situs Kemenag.go.id.