Kemenag Tegaskan Hoaks: Menag Tidak Melarang Penyembelihan Hewan Kurban

Kemenag Tegaskan Hoaks: Menag Tidak Melarang Penyembelihan Hewan Kurban

Sebuah potongan video yang beredar di media sosial memunculkan narasi bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melarang masyarakat menyembelih hewan kurban dan menyarankan agar kurban diganti dengan uang. Video tersebut disebut berasal dari pidato Menag dalam acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2026, dengan judul unggahan “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”.

Kementerian Agama membantah narasi tersebut. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi Menag melarang penyembelihan hewan kurban adalah hoaks. Menurut Thobib, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” ujar Thobib dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/4/2026). Ia juga menambahkan, “Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa.”

Terkait isu kurban diganti uang, Thobib menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin berkurban tanpa harus mengurus penyembelihan dan pendistribusian secara langsung. Masyarakat dapat menyerahkan dana ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil resmi lainnya, untuk kemudian proses penyembelihan dan pembagian dilakukan oleh lembaga tersebut.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” kata Thobib.

Thobib juga menegaskan bahwa masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau berkelompok tetap diperbolehkan. Ia mengimbau agar proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kondisi kesehatan hewan kurban.

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” ucapnya.

Dengan demikian, klaim bahwa Menag melarang penyembelihan hewan kurban dan meminta agar diganti uang dinyatakan tidak benar.