Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kabar yang menyebut Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta warga menyerahkan kurban kepada pemerintah untuk dikelola, serta melarang penyembelihan hewan kurban dan menggantinya dengan uang, adalah tidak benar.
Penegasan itu disampaikan Kemenag melalui unggahan akun Instagram resmi @kemenag_ri. Dalam unggahan tersebut, Kemenag mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap narasi hoaks yang beredar, antara lain bertajuk “Lebaran Kurban, gak boleh nyembelih hewan, Suruh ganti uang”. Kemenag menulis bahwa informasi itu “hoaks dan sama sekali tidak berdasar” serta menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan demikian.
Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek ulang informasi yang beredar dengan merujuk ke kanal resmi, termasuk situs Kemenag.go.id.
Dalam pernyataan di laman resminya berjudul “Menag Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban”, Kemenag menjelaskan bahwa potongan video yang beredar di media sosial telah dibingkai sehingga mengarah pada disinformasi. Video tersebut disebut berasal dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026, lalu dikemas dengan judul yang memicu kesalahpahaman.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Menurut Thobib, Menag saat itu menyampaikan gagasan agar pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban dapat lebih tertata dan memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadah kurban.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” kata Thobib, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan tidak ada pernyataan Menag yang melarang penyembelihan hewan kurban. Kemenag, kata dia, memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa.
Thobib juga menjelaskan, gagasan tersebut mencakup opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya. Dalam skema itu, masyarakat dapat menyerahkan hewan kurban kepada Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas, lalu proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan oleh Baznas pusat maupun daerah.
Menurutnya, pengelolaan kurban oleh Baznas didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan disebut dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan, sehingga kualitas daging lebih terjamin dan distribusi dapat tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.
Meski demikian, Thobib menegaskan masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau berkelompok sebagaimana biasa juga tidak dilarang.

