Kemenag Tegaskan Klaim Menag Larang Penyembelihan Kurban adalah Hoaks

Kemenag Tegaskan Klaim Menag Larang Penyembelihan Kurban adalah Hoaks

Jagat media sosial ramai oleh potongan video yang mengklaim Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan meminta agar kurban diganti dengan uang. Kementerian Agama (Kemenag) membantah klaim tersebut dan menegaskan informasi yang beredar tidak benar.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan video yang beredar telah dipotong dan diberi konteks yang menyesatkan. Menurutnya, pernyataan Menag dalam video itu seharusnya dipahami secara utuh.

Thobib menjelaskan, video asli merupakan pernyataan Menag pada acara Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April. “Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026), sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Potongan video itu disebut dikemas dengan judul provokatif: “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”. Thobib menegaskan tidak ada pernyataan Menag yang melarang penyembelihan hewan kurban. “Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, konteks pernyataan Menag saat itu adalah menawarkan opsi kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya, masyarakat dapat menyerahkan pelaksanaan kurban kepada lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), termasuk dengan menyetor dana senilai hewan kurban. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan oleh Baznas pusat maupun daerah.

Menurut Thobib, gagasan tersebut bertujuan agar pendistribusian daging kurban lebih tepat sasaran dan dikelola secara profesional. Ia juga menyebut penggunaan lembaga profesional memiliki keunggulan dari sisi fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang higienis dan sesuai syariat.

Meski demikian, Kemenag menegaskan cara-cara yang selama ini berjalan tetap diperbolehkan. Warga yang ingin menyembelih kurban secara mandiri di lingkungan rumah atau masjid, disebut tidak dilarang. “Bagi masyarakat yang ingin menyembelih secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” kata Thobib.